Kejati Jabar Bekukan Badan Hukum Yayasan Margasatwa Tamansari Pengelola Kebun Binatang Bandung

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat membekukan badan hukum Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) selaku pengelola Kebun Binatang Bandung.

Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Giri
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
SAKSIKAN HARIMAU - Pengunjung menyaksikan harimau Benggala makan daging ayam yang diberikan petugas saat berlibur di Bandung Zoo atau Kebun Binatang Bandung, Jalan Tamansari, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (26/12/2024). Kejaksaan Tinggi Jawa Barat membekukan badan hukum Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) selaku pengelola Kebun Binatang Bandung. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat membekukan badan hukum Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) selaku pengelola Kebun Binatang Bandung. Itu langkah lanjutan setelah menyita enam aset di Kebun Binatang Bandung.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar, Dwi Agus Arfianto, mengatakan, status badan hukum YMT dibekukan setelah Kejati menerima surat dari Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum RI.

"Dalam surat bernomor AHU.7-AH.01-07, Dirjen AHU memutuskan untuk membekukan status badan hukum milik Yayasan Margasatwa Tamansari. Jadi, status hukum yayasan sudah kami bekukan, sudah ada SK dari Dirjen AHU," kata Dwi saat dikonfirmasi, Jumat (14/2/2025).

Sebelumnya, enam aset di Kebun Binatang Bandung yang berhasil disita, yaitu dua unit kantor operasional, rumah sakit hewan, gudang nutrisi, restoran, dan panggung edukasi.

Kejati Jabar juga memblokir rekening milik yayasan.

Baca juga: Kuasa Hukum YMT Bandung Sebut Kliennya Korban Kriminalisasi Kasus Pengelolaan Kebun Binatang

Di sisi lain, upaya praperadilan satu tersangka kasus Kebun Binatang Bandung atas nama Sri, sudah diputus PN Bandung. Hasilnya, hakim tunggal PN Bandung menyatakan menolak praperadilan tersebut.

"Jadi penetapan tersangka oleh penyidik sudah sah menurut hukum," ujar Dwi.

Setelah praperadilan itu ditolak, Dwi menyatakan penyidik Kejati Jabar bisa langsung melanjutkan proses pemberkasan kasus Sri dan Raden Bisma Bratakusumah. Penyidik, kata Dwi, akan melimpahkan berkas perkara itu ke tahap penuntutan.

"Kejati bisa melanjutkan ke tahap selanjutnya, progres pemberkasan Sri kami lanjutkan. Masih kelengkapan berkas untuk kami limpahkan ke penuntutan," ucapnya.

Kejati Jabar telah menahan Raden Bisma Bratakusumah (RBB) dan Sri (S) selaku pengelola Kebun Binatang Bandung. Mereka ditetapkan menjadi tersangka setelah menguasai tanah negara yang merupakan aset daerah milik Pemkot Bandung.

Baca juga: Sidang Praperadilan Dugaan Korupsi Pengelolaan Kebun Binatang Bandung Dimulai, 4 Saksi Dihadirkan

RBB sejak Januari 2022 menjabat sebagai Ketua Pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung. Sedangkan S merupakan Ketua Pembina Yayasan Margasatwa Tamansari.

Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, dalam keterangannya menyatakan, lahan kebun binatang Bandung seluas 13,9 hektare dan 285 meter persegi merupakan barang milik daerah (BMD) yang tercatat dalam kartu inventaris barang (KIB) Model A Pemkot Bandung sejak 2005. Lahan tersebut kemudian dimanfaatkan Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung dengan sistem sewa untuk keperluan kebun binatang.

Namun, menurut Cahya, perjanjian sewa-menyewa lahan itu sudah berakhir sejak 30 November 2007. Sementara, Yayasan Margasatwa Tamansari tetap menjalankan operasional kebun binatang tanpa memberikan setoran kepada kas daerah Pemkot Bandung.

"Pada 2017 sampai dengan 2020, tersangka S telah menerima uang sewa lahan kebun binatang bersama-sama dengan tersangka RBB yaitu sebesar Rp 6 miliar yang digunakan untuk keperluan pribadi/keluarga dari JS," kata Cahya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved