Yossi Irianto Beri Kesaksian Dalam Sidang Dugaan Korupsi Pengelolaan Kebun Binatang Bandung

Eks Sekda Kota Bandung dihadirkan dalam sidang lanjutan dugaan korupsi pengelolaan Kebun Binatang Bandung, Kamis (14/8/2025).

Tribun Jabar/ Muhamad Nandri Prilatama
SIDANG BONBIN BANDUNG - Sidang lanjutan dugaan korupsi pengelolaan Kebun Binatang Bandung kembali digelar, Kamis (14/8/2025) di Pengadilan Tipikor Bandung. Persidangan ini melibatkan dua petinggi Yayasan Margasatwa Tamansari, yakni Raden Bisma Bratakoesoema dan Sri, kemudian ada eks Sekda Kota Bandung, Yossi Irianto yang dihadirkan. 

TRIBUNJABAR.ID - Sidang lanjutan dugaan korupsi pengelolaan Kebun Binatang Bandung kembali digelar, Kamis (14/8/2025) di Pengadilan Tipikor Bandung.

Persidangan ini melibatkan dua petinggi Yayasan Margasatwa Tamansari, yakni Raden Bisma Bratakoesoema dan Sri, kemudian ada eks Sekda Kota Bandung, Yossi Irianto yang dihadirkan.

Di persidangan, Yossi Irianto sempat dicecar sejumlah pertanyaan dari majelis hakim, salahsatunya terkait penagihan Pemkot Bandung terhadap piutang sewa lahan yang tak terbayarkan Kebun Binatang selama lima tahun.

"Bapak di sana lima tahun dari 2013 - 2018 (sebagai Sekda Kota Bandung). Nah selama itu, kendalanya apa sehingga piutang (sewa lahan Bandung zoo) ini tidak tertagih?," kata majelis hakim kepada Yossi.

Yossi pun mengaku Pemkot Bandung tetap melakukan penagihan piutang kepada Kebun Bintang Bandung. Bahkan, dalam penagihan tersebut juga, Yossi menjelaskan selalu dirapatkan oleh pihaknya bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) sesuai arahan langsung dari Wali Kota Bandung pada saat itu.

Baca juga: Wali Kota Bandung Muhammad Farhan Bocorkan Kabar Terbaru Soal Progres Proyek BIUTR

"Kami tetap menagih sebetulnya melalui BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKD)," kata Yossi

Tak puas dengan jawaban tersebut, Majelis Hakim kembali menanyakan soal kendala yang dihadapi Pemkot Bandung terhdap penagihan piutang sewa lahan Kebun Bintang atau Bandung Zoo. Sebab menurut Majelis Hakim, Yossi selaku Sekda pada saat itu memiliki kewajiban untuk menanyakan atau melakukan penagihan khususnya ke BPKAD.

"Memang sempat ditagih, dan informasinya akan dibayar menurut BPKAD pada waktu itu pada saat pak Dadang (Supriatna) di BKAD. Lalu setelah itu, soal dibayar atau tidak dibayarnya, saya tidak mengikuti," ucap Yossi

Yossi juga menuturkan, dia selalu menanyakan penagihan piutang tersebut khususnya kepada BPKAD.

"Kami tetap menanyakan, dan katanya pada saat itu sedang dalam proses penagihan di Periode 2014 - 2015. Dan kami juga sempat menyampaikan tagihannya itu," ujarnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Operasional Kebun Binatang Bandung Disetop, Sementara Tidak Boleh Buka

Dugaan korupsi pengelolaan lahan kebun bintang yang melibatkan dua orang petinggi Yayasan Margasatwa yakni Raden Bisma Bratakoesoema dan Sri bermula dari adanya hasil penyelidikan yang dilakukan Kejati Jabar.

Dalam hasil penyelidikannya, tim penyidik Kejati Jabar menemukan adanya dugaan korupsi dalam pengelolaan lahan dengan cara menyalahgunakan tanah seluas 139.943 meter persegi yang terletak di Jalan Tamansari nomor 6 dan 285 meter persegi di nomor 4 yang didapat melalui transaksi jual beli sebanyak 12 bidang.

Kini untuk dugaan kasus tersebut, telah masuk kedalam tahap persidangan dan kedua petinggi Yayasan Margasatwa yakni Raden Bisma Bratakoesoema dan Sri telah didakwa oleh JPU denah dengan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pindana Korupsi (Tipikor). (*) 

 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved