Kejati Jabar Bekukan Badan Hukum Yayasan Margasatwa Tamansari Pengelola Kebun Binatang Bandung

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat membekukan badan hukum Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) selaku pengelola Kebun Binatang Bandung.

Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Giri
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
SAKSIKAN HARIMAU - Pengunjung menyaksikan harimau Benggala makan daging ayam yang diberikan petugas saat berlibur di Bandung Zoo atau Kebun Binatang Bandung, Jalan Tamansari, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (26/12/2024). Kejaksaan Tinggi Jawa Barat membekukan badan hukum Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) selaku pengelola Kebun Binatang Bandung. 

Kemudian, Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung pada 21 Januari 2022 mengalami pergantian kepengurusan. Awalnya, susunan kepengurusan pada 2017 adalah S sebagai anggota pembina yayasan, RBB sebagai sekretaris II yayasan dan ketua pengurusnya JS.

Tapi, kepengurusan itu diganti menjadi S ditunjuk sebagai ketua pembina sedangkan RBB menjadi ketua pengurus yayasan.

Sejak pergantian itu, yayasan tetap menguasai lahan tanpa menyetor sewa ke pemkot. Akibatnya, kata Cahya, negara mengalami kerugian senilai Rp 25 miliar.

Adapun perinciannya, yaitu nilai sewa tanah, nilai sewa pajak bumi dan bangunan (PBB), serta sewa lahan milik Pemkot Bandung pada 2022 oleh tersangka S senilai Rp 16 miliar. Kemudian, penerimaan uang sewa dari JS senilai Rp 5,4 miliar dan pembayaran PBB pada 2022-2023 Rp 3,5 miliar.

Baca juga: Praperadilan 2 Pimpinan Kebun Binatang Bandung Sudah Masuk di PN, Kejati Yakin Bakal Gugur

"Akibat perbuatan tersangka RBB diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 600 juta karena telah menandatangani kwitansi pembayaran dan menikmati uang sewa lahan Pemkot Bandung untuk keperluan pribadi tersangka (RBB) dari JS," ucapnya.

RBB dan S terancam dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Serta Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved