Tiga Alasan MK Tidak Kabupkan Gugatan Sahrul Gunawan pada Pilkada Bandung, Dadang Bupati Terpilih

Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung 2024. Putusan dibacakan Selasa (4/2/2025).

|
Penulis: Adi Ramadhan Pratama | Editor: Giri
Tangkap layar YouTube Mahkamah Konstitusi (MK)
BACA PUTUSAN - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait sengketa Pemilihan Bupati Bandung dan Wakil Bupati Bandung 2024, Selasa (4/2/2025). MK tidak mengabulkan gugatan Sahrul Gunawan-Gun Gun Gunawan. 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Adi Ramadhan Pratama 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung 2024. Putusan dibacakan Selasa (4/2/2025).

Pasangan calon 01, Sahrul Gunawan-Gun Gun Gunawan melayangkan gugatan ke MK terkait hasil Pilkada yang ditetapkan KPU Kabupaten Bandung.

Pasangan Sahrul-Gun Gun melayang gugatan kepada MK untuk pasangan calon nomor urut 02, Dadang Supriatna-Ali Syakieb. 

Namun berdasarkan pembacaan keputusan oleh Hakim MK, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dengan nomor 85/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu, tidak dikabulkan.

Dalam keputusannya, Daniel menyatakan, setelah melalui proses yang panjang mulai dari membaca dakwaan, keterangan pihak-pihak terkait serta alat bukti, maka tiga tuntutan pemohon tidak dapat diterima.

Baca juga: Dadang Supriatna-Ali Syakieb Dilantik 20 Februari 2025, MK Tolak Permohonan Sahrul-Gungun

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Danie dilansir dari YouTube Mahkamah Konstitusi, Selasa (4/2/2025). 

Daniel menjelaskan, Dadang-Ali tidak melanggar Pasal 71 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 2016, terkait dengan mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung

"Untuk gugatan pertama ini, pemohon telah menggunakan haknya ke PTUN dan telah diputus dengan putusan tidak dapat diterima, artinya pemohon telah menggunakan hak sesuai dengan prosedur yang telah diatur," katanya.

Pada gugatan selanjutnya, terkait penggunaan logo milik pasangan Dadang-Ali, MK mengungkapkan persoalan tersebut telah diselesaikan dengan mekanisme dan peraturan yang belaku.

Baca juga: MK Tolak Gugatan Pilkada Cirebon, Imron-Agus Kurniawan Hampir Pasti Pimpin Kabupaten Cirebon

Sedangkan yang terakhir, MK tidak dapat menemukan bukti kebenaran soal adanya dugaan tangkap tangan atas pelanggaran politik uang untuk mencoblos pasangan calon nomor urut 02.

"MK tidak mendapat keyakinan akan kebenaran atas dalil-dalil pemohon. Oleh karena itu MK berpendapat terhadap perkara tidak terdapat alasan untuk menunda pemberlakuan pasal 158 UU 10 Nomor 15," ucapnya.

Oleh karena itu, MK menyakini tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung 2024 telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan serta terkait permasalahan yang ada telah diselesaikan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved