MK Tolak Gugatan Pilkada Cirebon, Imron-Agus Kurniawan Hampir Pasti Pimpin Kabupaten Cirebon

Dengan putusan ini, pasangan Imron-Agus Kurniawan dari paslon nomor urut 2 hampir pasti akan memimpin Kabupaten Cirebon

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Istimewa/ tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi
SENGKETA PILKADA - Kuasa hukum paslon nomor 2, Fery Ramadhan (kanan), dalam sidang gugatan sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cirebon 2024, Selasa (4/2/2025). Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cirebon 2024 yang diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut 4, Mochamad Luthfi-Dia Ramayana. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON- Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cirebon 2024 yang diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut 4, Mochamad Luthfi-Dia Ramayana

Dengan putusan ini, pasangan Imron-Agus Kurniawan dari paslon nomor urut 2 hampir pasti akan memimpin Kabupaten Cirebon periode 2024-2029.

Kuasa hukum paslon nomor 2, Fery Ramadhan mengungkapkan, bahwa sejak awal pihaknya optimistis gugatan tersebut akan ditolak karena mengandung banyak kesalahan fatal secara formil.

Baca juga: Gugatan Paslon 04 Ditolak, MK Nyatakan Tidak Berwenang Tangani Sengketa Pilkada Cirebon 2024

"Kami yakin sejak awal bahwa gugatan paslon nomor 4 akan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi."

"Salah satu kesalahan mendasar adalah terkait objek perkara yang diajukan," ujar Fery Ramadhan, Selasa (4/2/2025).

Fery menjelaskan, dalam perselisihan hasil pemilihan, objek perkara yang sah adalah Keputusan KPU Kabupaten Cirebon mengenai penetapan perolehan suara, bukan sekadar berita acara hasil rekapitulasi pemilihan.

Kesalahan formil ini, kata dia, semakin diperjelas dalam persidangan di MK.

"Hakim menyatakan bahwa objek gugatan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara di Mahkamah Konstitusi."

"Pada akhirnya, MK menyatakan tidak berwenang memeriksa perkara tersebut," ucapnya.

Selain itu, gugatan paslon nomor 4 juga tidak memenuhi ketentuan ambang batas selisih suara sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

"Undang-undang mensyaratkan ambang batas selisih suara maksimal 0,5 persen untuk mengajukan sengketa hasil pemilihan."

"Namun, selisih suara antara paslon nomor 2 dan paslon nomor 4 mencapai 13 persen—sangat jauh dari batas yang diperbolehkan," jelas dia.

Ia menegaskan, bahwa putusan MK ini tidak hanya menjadi kemenangan bagi paslon nomor 2, tetapi juga bagi masyarakat Kabupaten Cirebon yang telah memberikan amanah kepada pemimpin terpilih.

Baca juga: Pilkada Kota Cirebon 2024 Berjalan Mulus Tanpa Sengketa, Bawaslu Singgung Peran Media

"Kami bersyukur bahwa MK tetap konsisten menegakkan aturan hukum."

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved