9 Pria Diduga Mata Elang Diamankan di Cileunyi Bandung, hanya Dihukum Bikin Surat Pernyataan

Polisi mengamankan sembilan mata elang serta tujuh unit sepeda motor yang mereka gunakan. 

Istimewa/ Polsek Cileunyi.
CIDUK MATA ELANG - Polsek Cileunyi mengamankan sembilan orang yang diduga melakukan penarikan sepeda motor secara paksa di wilayah Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung. 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Adi Ramadhan Pratama 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Polsek Cileunyi mengamankan sembilan orang yang diduga melakukan penarikan sepeda motor secara paksa di wilayah Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Kapolsek Cileunyi AKP Anggy Prasetiyo menjelaskan, penindakan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah atas aksi sejumlah orang yang melakukan penarikan kendaraan, tanpa prosedur resmi.

Lebih lanjut, kata Anggy, pihaknya langsung mendatangi lokasi di sepanjang Jalan Raya Cileunyi, yang diduga sering menjadi lokasi aktivitas para penarik kendaraan atau mata elang (matel).

Mata elang merupakan sebutan untuk orang atau tim penagih utang atau debt collector untuk memburu dan menarik kendaraan bermotor yang menunggak dan dianggap bermasalah.

Mata elang biasanya memburu kendaraan bermotor di jalan raya.

Baca juga: Kendaraan Anda Dirampas Mata Elang alias Debt Collector di Sumedang? Langsung Telepon Hot Line 110

"Kami langsung mengerahkan tim gabungan untuk melakukan penertiban di lokasi yang sering digunakan para matel berkumpul," ujarnya saat dikonfirmsi pada Rabu (8/10/2025).

Di lokasi tersebut, Anggy mengatakan, pihaknya mengamankan sembilan orang serta tujuh unit sepeda motor yang mereka gunakan. 

Para terduga pelaku diketahui berasal dari beberapa wilayah di Bandung Raya dan sekitarnya.

Saat ini, seluruh orang yang diamankan beserta barang bukti kendaraan telah dibawa ke Mapolsek Cileunyi untuk dimintai keterangan lebih lanjut oleh Unit Reskrim.

Anggy menegaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polsek Cileunyi.

"Sembilan orang tersebut sudah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Jika melanggar, kami akan proses sesuai hukum yang berlaku," katanya. 

Dirinya juga mengimbau masyarakat agar segera melapor ke pihak kepolisian apabila menemukan praktik penarikan kendaraan tanpa prosedur resmi.

Baca juga: Viral, Aksi Oknum Mata Elang Ambil Paksa Motor Siswi SMA di Cileungsi Bogor, Korban Dibantu Warga

"Polsek Cileunyi akan terus melakukan pemantauan dan tindakan tegas terhadap segala bentuk premanisme di wilayah kami," ucapnya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved