REAKSI Keluarga Vina Cirebon soal MA Tolak PK yang Diajukan para Terpidana

Keluarga Vina melalui satu di antara kuasa hukumnya, Raden Reza Pramadia, dari tim Hotman 911 menyatakan, menghormati keputusan Mahkamah Agung (MA).

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Giri
Tribun Cirebon/Eki Yulianto
Raden Reza Pramadia, satu di antara kuasa hukum keluarga Vina Cirebon. 

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan seluruh proses hukum kepada pihak yang berwenang.

"Makanya kita kembalikan lagi, kita serahkan kepada pihak yang berwenang untuk meneruskan kasus ini," jelas dia.

Baca juga: Farhat Abbas Ungkap Celah Hukum di Balik Penolakan PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon dan Saka Tatal

Seperti diketahui. PK yang diajukan Eko Ramadani dan Rivaldy Aditiya Wardhana tercatat dalam perkara Nomor 198 PK/PID/2024 dan 199 PK/PID/2024, sementara PK Saka Tatal tercatat dalam perkara Nomor 1688 PK/PID.SUS/2024 yang diperiksa Hakim Tunggal Prim Haryadi.

Penolakan tersebut membawa kesedihan mendalam bagi keluarga para terpidana.

Tangis pecah saat hasil putusan diumumkan dalam acara nonton bareng yang digelar di satu hotel di Kota Cirebon

Namun, tim kuasa hukum para terpidana menegaskan komitmen mereka untuk terus memperjuangkan keadilan melalui jalur hukum lainnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved