Kasus Vina Cirebon

Farhat Abbas Ungkap Celah Hukum di Balik Penolakan PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon dan Saka Tatal

Farhat menegaskan, bahwa proses PK Saka Tatal tidak berjalan maksimal karena adanya konflik internal dan kendala menghadirkan saksi.

Tribuncirebon.com / Eki Yulianto
Kuasa hukum Saka Tatal, mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Farhat Abbas  

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas, menyampaikan keprihatinannya atas penolakan Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap kliennya Saka Tatal dan tujuh terpidana kasus kematian Vina Cirebon dan kekasihnya Muhammad Rizky alias Eki.

Ia juga menyoroti proses hukum yang dinilai tidak sempurna, meskipun kliennya, Saka Tatal, tetap bebas.

"Ya, saya Farhat Abbas, kuasa hukum Saka Tatal. Bagi kami, apapun putusan dari MA, Saka Tatal tetap bebas," ujar Farhat melalui siaran pers yang diterima Tribun, Selasa (17/12/2024) pagi.

Farhat menegaskan, bahwa proses PK Saka Tatal tidak berjalan maksimal karena adanya konflik internal dan kendala menghadirkan saksi.

"Ketika kami mengajukan PK, ada beberapa saksi yang ditahan dan tidak dihadirkan. Hal ini jelas mengurangi kesempurnaan PK."

"Saya juga sempat protes keras, karena proses PK ini seolah-olah harus dicicil dan disimpan," ucapnya.

Ia juga mengkritisi langkah beberapa pihak yang diduga menghalangi proses PK. 

"Saat itu, saya minta ke Pak Dedi Mulyadi agar saksi Dede dihadirkan, tapi malah dihalangi oleh salah satu kuasa hukum tujuh terpidana. Ini benar-benar sangat mengecewakan," jelas dia.

Meski demikian, Farhat mengapresiasi semangat tim hukum untuk terus mencari keadilan.

Ia menilai putusan MA yang menolak PK masih memiliki celah hukum untuk ditinjau kembali.

"Kami masih banyak upaya hukum lainnya, seperti PK kedua atau bahkan grasi. Selama kami bisa menggali bukti baru, pintu keadilan tetap terbuka," katanya.

Farhat juga mengungkapkan kekhawatirannya terhadap independensi MA dalam menangani kasus ini, mengingat adanya dugaan pelanggaran prosedur dan kriminalisasi.

"Ada pejabat MA yang sedang diproses hukum. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan besar terhadap independensi lembaga tersebut," ujarnya.

Adapun terkait kliennya, Saka Tatal, Farhat menegaskan bahwa Saka tidak sedang menjalani hukuman.

"Saat ini, Saka Tatal tidak dipenjara. Yang dipenjara hanya tujuh terpidana lainnya. Kami tetap semangat, dan perjuangan ini tidak akan berhenti sampai keadilan tercapai," ucap Farhat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved