Uji Kerugian Negara, Ahli Keuangan Negara Jadi Saksi Sidang Korupsi Pengadaan Lahan Tol Cisumdawu

Perdebatan soal ada atau tidaknya kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di pengadaan lahan tol Cisumdawu, mengemuka di sidang

Editor: Mega Nugraha
Tribun Jabar/ Muhamad Nandri Prilatama
Eks Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP Sumedang, Ade Setiawan, menjadi saksi kasus dugaan korupsi Tol Cisumdawu yang merugikan negara mencapai Rp 329 miliar di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (30/10/2024). 

TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG- Perdebatan soal ada atau tidaknya kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di pengadaan lahan tol Cisumdawu, mengemuka di sidang perkara tersebut di Pengadilan Tipikor Bandung, Jumat (22/11/2024).

Dalam perkara dengan lima terdakwa itu, saksi ahli keuangan negara, Siswo Sujanto dihadirkan.


Ia menyatakan bahwa dana konsinyasi yang dikelola oleh Pengadilan Negeri (PN) Sumedang masih berada dalam lingkup keuangan negara. 

Perkara ini jadi menarik perhatian karena dalam dakwaan jaksa, kerugian negara mencapai Rp 329 M. Namun, faktanya, uang tersebut masih ada atau tidak dinikmati para terdakwa, karena uang tersimpan dititipkan di Bank BTN lewat mekanisme konsinyasi.

Baca juga: Polda Jabar Turunkan Satuan Brimob Bantu Penanganan dan Evakuasi Banjir Dayeuhkolot

"Bahwa uang (yang dikonsinyasi) masih dalam lingkup keuangan negara," ujar Siswo Sujanto.

Hal itu dikatakannya saat menjawab pertanyaan pengacara terdakwa Dadan Setiadi Megantara, yakni Jainal RF Tampubolon.

“Menurut ahli, uang konsinyasi yang dikelola oleh PN Sumedang adalah bagian dari keuangan negara. Oleh karena itu, tidak ada kerugian negara, karena dana tersebut belum berpindah tangan atau disalahgunakan,” ujar Jainal.

Pandangan ini dianggap menguntungkan pihak terdakwa karena menyiratkan bahwa dana proyek tidak hilang, melainkan tetap berada dalam pengawasan negara. Meski demikian, jaksa penuntut umum (JPU) masih menekankan bahwa ada indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dana tersebut.

Dalam sidang tersebut, selain Siswo Sujanto, juga menghadirkan Martin Panjaitan, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Cisumdawu, Martin Panjaitan.

Dalam sidang itu, kondisi Martin Panjaitan tampak memprihatinkan karena sakit yang dideritanya. Martin juga sempat kesulitan memberikan kesaksian.

Meski keberatan sempat disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa Dadan Megantara terkait kondisi Martin, persidangan tetap berjalan sesuai agenda.

Selama pemeriksaan, Martin tampak kesulitan memberikan jawaban secara jelas dan sering lupa detail peristiwa. Sidang bahkan harus diskors dua kali, salah satunya karena Martin meminta izin untuk ke toilet akibat efek obat yang dikonsumsinya.

“Saya sudah minum obat, mohon izin buang air kecil,” ucap Martin terbata-bata di tengah persidangan.

Menurut pengacara Dadan, kesaksian Martin mengungkapkan bahwa uang proyek dikonsinyasikan di pengadilan sebagai langkah kehati-hatian setelah adanya gugatan perdata. 

“Intinya, konsinyasi ini dilakukan untuk menghindari potensi tindak pidana korupsi (tipikor),” jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved