Dua Terdakwa Korupsi Puskesmas Cisitu Sumedang Dituntut 1,6 Tahun Penjara, Pengacara Ajukan Pledoi

Dua orang terdakwa kasus dugaan korupsi di Puskesmas Cisitu Kabupaten Sumedang tengah menjalani sidang di PN Sumedang.

tribunjabar.id / Kiki Andriana
Dua orang terdakwa kasus dugaan korupsi di Puskesmas Cisitu, Kecamatan Cisitu, Kabupaten Sumedang tengah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Senin (22/9/2025).  

Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Dua orang terdakwa kasus dugaan korupsi di Puskesmas Cisitu, Kecamatan Cisitu, Kabupaten Sumedang tengah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung. 

Hingga hari Senin (22/9/2025), keduanya telah sampai pada persidangan dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Keduanya dituntut untuk hukuman penjara selama 1,6 tahun. 

Sebelumnya TribunJabar.id memberitakan, Kejari Sumedang menetapkan RM dan I sebagai tersangka dalam kasus tipikor Puskesmas Cisitu. Kasus ini terjadi pada tahun 2023. 

Kepala Seksi Intelejen Kejari Sumedang, Nopridiansyah mengatakan, tindakan para tersangka yang masing-masing berinisial I, dan RM itu membuat kerugian keuangan negara mencapai Rp 800 juta. 

Sementara modus yang dilakukan oleh terduga pelaku adalah mengurangi volume pekerjaan dari rancangan dasar, sehingga tidak sesuai dengan kontrak yang telah disepakati dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang.

Terhadap sidang dengan agenda tuntutan JPU itu, kuasa hukum kedua tersangka mengatakan pihaknya keberatan dan akan melakukan pembelaan melalui pledoi. 

"Terhadap tuntutan itu, kami akan melakukan pembelaan berupa pledoi. Nota pembelaan ini digelar pada sidang Selasa depan," kata Kuasa Hukum, Jandri Ginting kepada Tribun Jabar.id, Selasa (23/9/2025). 

Keberatan itu didasarkan pada fakta persidangan yang menyebutkan bahwa kedua kliennya itu tidak bersalah. 

"Kalau melihat pokok perkara, kami tidak terima 1,6 tahun. Bahwa secara fakta persidangan, klien kami tidak bersalah," katanya. 

Meski demikian, tuntutan JPU itu menurut Jandri adalah sah saja, sebab nanti pertimbangannya, termasuk keputusan bersalah atau tidak, ada pada majelis hakim. 

Menurut Jandri, selama persidangan RM dan I berlangsung, kliennya menyebut sejumla nama pejabat. Ada tiga nama yang disebut, namun hanya satu yang menjadi sorotan majelis hakim. 

"Ya ada, tiga nama yang disebut tapi hanya satu yang menjadi perhatian majelis hakim, sesuai dengan fakta persidangan," kata Jandri. 

Dari awal pelimpahan kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri Sumedang ini ke Pengadilan Negeri Sumedang, Jandri sudah menilai ada kejanggalan. 

"Klien kami telah diduga melalukan tindak pidana korupsi oleh Kejari Sumedang yang merugikan negara senilai Rp 730 juta,"

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved