Uji Kerugian Negara, Ahli Keuangan Negara Jadi Saksi Sidang Korupsi Pengadaan Lahan Tol Cisumdawu
Perdebatan soal ada atau tidaknya kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di pengadaan lahan tol Cisumdawu, mengemuka di sidang
Poin utama yang menjadi perdebatan dalam sidang adalah terkait apakah ada kerugian negara dalam proyek ini. Kuasa hukum Dadan menegaskan bahwa tidak ada kerugian negara berdasarkan pandangan ahli.
“Dana tersebut masih berada di rekening PN Sumedang dan belum digunakan. Artinya, belum ada kerugian negara. Ini juga menunjukkan bahwa langkah konsinyasi dilakukan sesuai prosedur,” tambah Jainal.
Namun, jaksa berpendapat, meski dana tersebut belum digunakan, proses konsinyasi dilakukan tanpa transparansi, sehingga memunculkan kecurigaan adanya potensi penyalahgunaan.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini, 5 terdakwa telah dihadapkan di persidangan. Kelimanya adalah Agus Priyono, pensiunan pegawai BPN yang saat itu bertugas selaku Ketua Satgas B Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) Tol Cisumdawu dan Atang Rahmat yang merupakan mantan anggota Tim P2T, kemudian Mono Igfirly selaku pejabat di Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), mantan Kades Cilayang Mushofah Uyun, serta Dadan Setiadi Megantara selaku Direktur PT PR dari pihak swasta.
Kelima orang itu didakwa telah membuat kerugian negara lebih dari Rp 320 miliar dalam proses pengadaan lahan Tol Cisumdawu.
Mereka didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1), Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primair. Serta Pasal 3, Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsidair.
pengadaan lahan tol Cisumdawu
Dadan Setiadi Megantara
kerugian negara
Jainal RF Tampubolon
PN Sumedang
Curang, 60 Persen Beras di Pasaran Ternyata Bukan Beras Premium, Terungkap dari Kajian IPB |
![]() |
---|
Kasus Pagar Laut di Tangerang: Kerugian Negara Mengemuka di Tengah Kisruh Hukum |
![]() |
---|
IAW: Sawit Ilegal Dikelola BUMN, Negara Terancam Rugi Triliunan |
![]() |
---|
Sidang Tol Cisumdawu Kuasa Hukum Dadan Setiadi Bantah Dakwaan Jaksa & Minta Dibebaskan dari Tuntutan |
![]() |
---|
Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Tol Cisumdawu Ungkap Fakta soal Simulasi Kerugian Negara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.