Sidang Tol Cisumdawu Kuasa Hukum Dadan Setiadi Bantah Dakwaan Jaksa & Minta Dibebaskan dari Tuntutan

Kuasa hukum Dadan Setiadi Megantara, terdakwa kasus korupsi Tol Cisumdawu, meminta majelis hakim agar membebaskan Dadan Setiadi Megantara.

Editor: Mega Nugraha
istimewa
Kuasa hukum Dadan Setiadi Megantara, terdakwa kasus korupsi Tol Cisumdawu, meminta majelis hakim agar membebaskan Dadan Setiadi Megantara. 

TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG- Kuasa hukum Dadan Setiadi Megantara, terdakwa kasus korupsi Tol Cisumdawu, meminta majelis hakim agar membebaskan Dadan Setiadi Megantara.

Dalam sidang dengan agenda pembelaan terdakwa, Jainal Riko Frans Tampubolon, SH, mengatakan, kliennya tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan dan tuntutan jaksa.

Pembelaan dibacakan secara bergantian pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung pada Kamis (9/1/2025).

Jainal menyebut bahwa jaksa tidak bisa membuktikan unsur kerugian negara dan perbuatan melawan hukum dari Dadan Setiadi Megantara dalam perkara dugaan korupsi Tol Cisumdawu yang disebutkan Rp 300 miliar lebih.

"Penuntut umum keliru dalam menafsirkan unsur 'setiap orang' dengan mencampur subjek hukum manusia dan korporasi, sehingga dakwaan ini cacat secara hukum," ujar Jainal.

Baca juga: Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Tol Cisumdawu Ungkap Fakta soal Simulasi Kerugian Negara

Selain itu, tim kuasa hukum juga menilai jaksa gagal membuktikan unsur perbuatan melawan hukum.

"Tidak ada pelanggaran hukum dalam proses peralihan hak atas tanah sebelum penetapan nilai ganti rugi. Semua dilakukan sesuai aturan," tegasnya.

Dalam persidangan, terungkap bahwa dana ganti rugi sebesar Rp 329 miliar lebih masih dititipkan di Pengadilan Negeri Sumedang dan belum dicairkan. 

"Tidak ada satu pun bukti bahwa Dadan menerima uang tersebut atau hidup mewah seperti yang dituduhkan. Justru dana itu masih berada di pengadilan," tambahnya.

Kuasa hukum juga menyoroti metode perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang dinilai tidak dapat dipertanggungjawabkan. 

"Penuntut umum gagal menunjukkan kerugian negara yang nyata dan pasti. Fakta persidangan justru membantah tuduhan ini," kata dia.

Baca juga: 6 Saksi Meringankan Dihadirkan di Sidang Korupsi Tol Cisumdawu, Ungkap Fakta Bantah Dakwaan Jaksa

Dalam penutup pledoi, tim kuasa hukum meminta majelis hakim untuk memberikan putusan bebas kepada Dadan Setiadi Megantara

"Kami memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan terdakwa tidak bersalah dan memulihkan hak, harkat, dan martabat terdakwa seperti sediakala," katanya.

Kronologi

Uang Kerugian Negara Rp 329 miliar Masih Tersimpan di PN Sumedang

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved