CPNS 2024

Syarat Ajukan Sanggah CPNS 2024 di Masa Sanggah Jika Tak Lolos Seleksi Administrasi, Berikut Caranya

Inilah syarat mengajukan sanggah CPNS 2024 di masa sanggah jika tak lolos dalam seleksi administrasi, lengkap dengan cara mengajukan sanggah

|
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
SSCASN
Cara Ajukan Sanggah CPNS 2024 di Masa Sanggah setelah Pengumuman Seleksi Administrasi, Berikut Syaratnya 

Bagi peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi harus mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD) berbasis komputer atau computer based test (CAT).

Seleksi SKD ini terdiri dari tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP).

Pada seleksi CPNS tahun ini, para pelamar juga diberikan pilihan untuk memilih ikut seleksi kompetensi dasar (SKD) atau menggunakan hasil SKD pada periode sebelumnya.

Hal ini menyusul ketentuan dari Keputusan Menteri PANRB Nomor 344 Tahun 2024 tentang Penggunaan Nilai SKD Tahun Anggaran 2023 dalam Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024. 

Ada beberapa kriteria pelamar yang dapat memilih menggunakan nilai SKD periode sebelumnya antara lain:

  • Melamar dengan NIK yang sama
  • Melamar pada jenjang pendidikan yang sama pada seleksi CPNS 2023
  • Dapat melamar pada jabatan yang sama atau berbeda pada seleksi CPNS tahun ini
  • Nilai SKD memenuhi ambang batas atau passing grade sesuai dengan jenis kebutuhan yang dilamar tahun ini
  • Dinyatakan lulus seleksi administrasi pada seleksi CPNS 2024.

Pelamar akan diberikan kesempatan konfirmasi penggunaan nilai SKD CPNS 2023 untuk digunakan pada seleksi tahun ini mulai 18 sampai 28 September 2024 melalui portal SSCASN BKN.

Setelah konfirmasi berakhir, instansi akan mengumumkan pelamar yang memilih menggunakan nilai SKD CPNS TA 2023 dan pelamar yang mengikuti SKD CPNS TA 2024 dalam pengumuman hasil seleksi administrasi.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved