CPNS 2024

Syarat Ajukan Sanggah CPNS 2024 di Masa Sanggah Jika Tak Lolos Seleksi Administrasi, Berikut Caranya

Inilah syarat mengajukan sanggah CPNS 2024 di masa sanggah jika tak lolos dalam seleksi administrasi, lengkap dengan cara mengajukan sanggah

|
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
SSCASN
Cara Ajukan Sanggah CPNS 2024 di Masa Sanggah setelah Pengumuman Seleksi Administrasi, Berikut Syaratnya 

TRIBUNJABAR.ID - Inilah syarat mengajukan sanggah CPNS 2024 di masa sanggah jika tak lolos dalam seleksi administrasi, lengkap dengan cara mengajukan sanggah.

Setelah pengumuman hasil seleksi administrasi, pelamar CPNS 2024 masih harus melalui tahapan masa sanggah.

Hal ini sebagaimana tertera berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PANRB) Nomor 27, 28, dan 29/2021, masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.

Demikian, masa sanggah adalah salah satu rangkaian seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2024.

Baca juga: Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024 Akan Diumumkan, Peserta Lolos Bersiap Seleksi Kompetensi Dasar

Tahapan hasil seleksi administasi akan diikuti dengan adanya masa sanggah, di mana pelamar diberikan kesempatan melakukan sanggahan.

Berdasarkan jadwal mengajukan sanggah pada 20-22 September 2024.

Lalu masa jawab sanggah dilakukan pada 20-24 September 2024.

Perlu diketahui, masa sanggah bukan kesempatan untuk memperbaiki kesalahan pelamar.

Sanggahan diperuntukkan bila terdapat kekeliruan terhadap hasil verifikasi validasi instansi.

Apabila peserta CPNS dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi akan muncul pemberitahuan “"Mohon Maaf. Anda tidak lolos tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar".

Pelamar akan diberi alasan mengapa tidak lolos seleksi administrasi

Jika dokumen atau persyaratan yang membuat pelamar tidak lolos akan tertera keterangan "tidak memenuhi syarat (TMS)".

Nantinya, juga akan muncul kolom "Ajukan Sanggah" di samping persyaratan dokumen yang TMS.

Setiap pelamar hanya diberikan satu kali kesempatan sanggah. 

Hasil sanggah akan dijawab instansi melalui pengumuman pasca-masa sanggah yang dijadwalkan pada 23-29 September 2024. 

Baca juga: Cara Download dan Cetak Kartu Peserta Ujian SKD, Wajib Dibawa Peserta CPNS 2024, Ikuti Langkahnya

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved