Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
Mencari Jejak Ipda Taryono, Babak Baru dengan Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
Setelah kasus ini mencuat dan belum terungkap selama dua tahun, Ipda Taryono dipindahkan tugasnya ke Unit Binmas Polres Subang.
Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Muhamad Syarif Abdussalam
Kolase Tribunjabar.id/Istimewa
Sosok Ipda Taryono Oknum Polisi Jadi Tersangka Baru Kasus Subang, Terungkap Rekam Jejak dan Fakta-faktanya
“Pada prinsipnya, peliputan tidak dilarang karena sidang terbuka untuk umum. Namun, pelarangan ini dilakukan berdasarkan Pasal 159 KUHAP karena dikhawatirkan keterangan saksi akan diketahui oleh saksi lain jika diliput secara langsung,” jelas Iqbal.
Akibat pelarangan tersebut, wartawan tidak dapat mengetahui keterangan para saksi dalam persidangan kasus pembunuhan yang menewaskan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika, dengan terdakwa Yosep Hidayah.
Dalam kasus ini, Yosep Hidayah telah divonis 20 tahun penjara, sedangkan Muhamad Ramdanu divonis 4 tahun penjara. Saat ini, Yosep sedang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dengan bantuan kuasa hukumnya, Silvia Devi Soembarto, yang juga merupakan Ketua Umum Nasional Relawan Jokowi Bersatu.
Berita Terkait
Berita Terkait: #Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
Tok, Majelis Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Terduga Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang |
![]() |
---|
Babak Baru Kasus Subang: Abi Aulia Ditangkap Polisi, Berkasnya Sudah P21 Siap Disidangkan |
![]() |
---|
Kabar Terbaru Yosep Hidayah Tersangka Kasus Subang, Kasasinya Ditolak, Kini Akan Ajukan Pk |
![]() |
---|
Terdakwa Kasus Subang Yosep Gelisah Saat Sidang Vonis, Kerap Ayunkan Kaki dan Mimik Wajah Cemberut |
![]() |
---|
Pembacaan Vonis Yosep Hidayah Dimulai Siang Ini, Polisi Jaga Ketat Ruang Sidang PN Subang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.