Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Mencari Jejak Ipda Taryono, Babak Baru dengan Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Setelah kasus ini mencuat dan belum terungkap selama dua tahun, Ipda Taryono dipindahkan tugasnya ke Unit Binmas Polres Subang.

Kolase Tribunjabar.id/Istimewa
Sosok Ipda Taryono Oknum Polisi Jadi Tersangka Baru Kasus Subang, Terungkap Rekam Jejak dan Fakta-faktanya 

“Pada prinsipnya, peliputan tidak dilarang karena sidang terbuka untuk umum. Namun, pelarangan ini dilakukan berdasarkan Pasal 159 KUHAP karena dikhawatirkan keterangan saksi akan diketahui oleh saksi lain jika diliput secara langsung,” jelas Iqbal.

Akibat pelarangan tersebut, wartawan tidak dapat mengetahui keterangan para saksi dalam persidangan kasus pembunuhan yang menewaskan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika, dengan terdakwa Yosep Hidayah.

Dalam kasus ini, Yosep Hidayah telah divonis 20 tahun penjara, sedangkan Muhamad Ramdanu divonis 4 tahun penjara. Saat ini, Yosep sedang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dengan bantuan kuasa hukumnya, Silvia Devi Soembarto, yang juga merupakan Ketua Umum Nasional Relawan Jokowi Bersatu. 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved