PKB Purwakarta Laporkan Lukman Edy Setelah Singgung Ketua Umum Cak Imin Soal Transparansi Keuangan

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat resmi melaporkan mantan Sekretaris Jenderal PKB.

Penulis: Deanza Falevi | Editor: Januar Pribadi Hamel
Tribun Jabar/Deanza Falevi
DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat resmi melaporkan mantan Sekretaris Jenderal PKB, Lukman Edy ke Polres Purwakarta pada Rabu (7/8/2024). 

Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor bakal menjadi kuasa hukum Lukman Edy setelah dilaporkan PKB ke Bareskrim Polri.

Lukman Edy mengatakan lembaga hukum tersebut akan resmi menjadi kuasa hukumnya Senin (12/8/2024).

Adapun surat kuasanya telah diserahkan Lukman Edi, Rabu (7/8/2024) hari ini.

"Ini teman-teman LPBH NU dan LBH Ansor, insya Allah hari Senin akan mengumpulkan beberapa advokat pendampingan kepada kami."

"Jadi nanti kami undang lagi hari Senin untuk bisa teman-teman LPBH NU dan LBH Ansor untuk menjelaskan bantuan (hukum) kepada saya yang dikriminalisasi oleh Cak Imin," kata mantan Sekjen PKB itu di Kantor PBNU, Jakarta pada Rabu (7/8/2024).

Lukman juga mengatakan kemungkinan dirinya turut didampingi oleh Himpunan Advokat Nahdlatul Ulama (HIMANU) dan firma Jasril Affandi sebagai kuasa hukum nantinya.

Pada kesempatan yang sama, Koordinator Divisi Litigasi LBH Ansor, Dendy Z. Finsa mengatakan, setidaknya ada 99 pengacara advokat yang bakal menjadi kuasa hukum Lukman.

"Hari ini Pak Lukman Edy secara resmi memberikan surat kuasa kepada kami LPBH NU dan LBH GP Ansor. Ada 99 advokat yang kami terima dan menjadi pendamping kuasa hukumnya Bang Lukman Edy," jelas Dendy. (*)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved