PKB Purwakarta Laporkan Lukman Edy Setelah Singgung Ketua Umum Cak Imin Soal Transparansi Keuangan

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat resmi melaporkan mantan Sekretaris Jenderal PKB.

Penulis: Deanza Falevi | Editor: Januar Pribadi Hamel
Tribun Jabar/Deanza Falevi
DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat resmi melaporkan mantan Sekretaris Jenderal PKB, Lukman Edy ke Polres Purwakarta pada Rabu (7/8/2024). 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi

TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat resmi melaporkan mantan Sekretaris Jenderal PKB, Lukman Edy ke Polres Purwakarta pada Rabu (7/8/2024).

Laporan tersebut diajukan atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.

Laporan ini disampaikan oleh Sekretaris DPC PKB Purwakarta, Ceceng Abdul Qodir, bersama sejumlah pengurus dan kader partai.

Baca juga: Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik, Lukman Edy Dilaporkan Kader PKB Garut ke Polisi

Ceceng menilai bahwa tuduhan Lukman Edy yang menyatakan tata kelola keuangan di bawah kepemimpinan Cak Imin tidak transparan adalah tidak berdasar sama sekali.

“Tuduhan Lukman Edy tidak berdasar sama sekali. Dia itu kan sudah lama tidak terlibat aktif dan keluar dari PKB. Jadi dia tidak tahu apa-apa tentang kondisi internal dan pernyataannya menyinggung seluruh pengurus dan kader PKB,” ujar Ceceng kepada wartawan di Mapolres Purwakarta, Rabu (7/8/2024).

"Lukman Edy ini bukan siapa-siapa, dia tidak ada kapasitasnya berbicara tentang PKB maupun pimpinan PKB," sambungnya.

Baca juga: PKB Subang Laporkan Lukman Edy ke Polres Subang Atas Kasus Pencemaran Nama Baik

Diketahui, pelaporan ini muncul setelah Lukman Edy menuduh PKB, dengan Ketua Umumnya Muhaimin Iskandar, tidak transparan, terutama dalam pengelolaan keuangan partai, dana pemilu, pemilihan legislatif (pileg) hingga pemilihan presiden (pilpres).

Selain itu, Ceceng mengatakan bahwa Lukman juga menuding PKB tidak menghormati peran para Kiai.

Menurut Ceceng, pernyataan Lukman soal PKB sama sekali tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.

"Pernyataan Lukman mengandung unsur pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang membahayakan partai secara institusi maupun para pimpinan PKB," tambahnya.

Selain itu, terkait peran para Kiai, Ceceng menegaskan bahwa PKB di Purwakarta saat ini sedang menghadapi pilkada serentak dan aktif berdialog serta berkomunikasi dengan para ulama dan kiai.

"Kami selalu berupaya menjaga hubungan baik dan kolaborasi dengan para Kiai dan ulama di wilayah kami," ujarnya.

Lebih lanjut, Ceceng menjelaskan bahwa PKB Kabupaten Purwakarta setiap kegiatan selalu menghadirkan Dewan Syuro. Ketika akan mendaftar Pemilu 2024 ke KPU, PKB melibatkan Dewan Syuro dan bahkan mengadakan doa bersama yang dihadiri oleh Dewan Syuro PKB.

Sebagai penutup, Ceceng minta Polres Purwakarta akan memproses laporan yang disampaikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Lukman Edy Tunjuk Kuasa Hukum

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved