PKB Subang Laporkan Lukman Edy ke Polres Subang Atas Kasus Pencemaran Nama Baik

Kasus pencemaran nama baik oleh mantan Sekjen PKB Muhammad Lukman Edy kepada Kader PKB dan Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar

Penulis: Ichsan | Editor: Ichsan
dok.pribadi
PKB Subang Laporkan Lukman Edy ke Polres Subang Atas Kasus Pencemaran Nama Baik 

TRIBUNJABAR.ID - Kasus pencemaran nama baik oleh mantan Sekjen PKB Muhammad Lukman Edy kepada Kader PKB dan Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar mendapat sorotan luas dari masyarakat, Lukman dilaporkan sejumlah pengurus PKB di berbagai daerah di tanah air.

Terbaru kader DPC PKB Subang yang juga Sekretaris DPC PKB Subang Jaka Septya Arizona melaporkan Lukman Edy ke Polres Subang. Edy dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik.

Hadir mendampingi laporan ke Polres Subang, Ketua DPC PKB Subang Zaenal Mutaqin, Wakil Ketua DPC PKB A Fauzi Ridwan, Ketua DKC Garda Bangsa Subang Nayef Zamzam Qolyubi.

"Tuduhan yang disampaikan oleh Lukman Edy mengenai PKB dan ketua umum kami Gus Muhaimin tidak berdasar, kami menilai tuduhan saudara Lukman Edy di hadapan media massa ada unsur pelanggaran pidana yakni ujaran kebencian," kata Ketua DPC PKB Subang Zaenal Mutaqin, melalui ponselnya, Rabu 7 Agustus 2024.

"Atas pertimbangan tersebut kader PKB Subang melaporkan saudara Lukman Edy ke Polres Subang atas dugaan pencemaran nama baik ke Polres Subang," kata Zaenal.

Zaenal mengatakan, tuduhan Lukman Edy mengenai peran kiai yang dikurangi di PKB tidak benar, kemudian tuduhan soal keuangan partai yang tidak transparan juga sama sekali tidak mendasar.

"Semua tuduhan dan fitnah itu tidak benar, kondisi PKB baik-baik saja, buktinya dalam Pileg 2024 suara PKB naik signifikan," ujarnya.

Zaenal menegaskan, Lukman Edy sebagai orang yang sudah lama absen dan saat ini tidak punya posisi jabatan di PKB tidak punya kredibilitas apapun memberikan keterangan soal kondisi PKB.

"Yang pasti PKB saat ini makin solid di bawah kepemimpinan Gus Muhaimin, sikap PKB senantiasa berkhidmat untuk kepentingan warga nahdiyin," katanya.

Zaenal mengatakan selain harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum, Lukman Edy juga harus meminta maaf kepada kader PKB dan Ketua Umum Gus Muhaimin Iskandar.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved