Kasus Subang Terungkap
LPSK Apresiasi Majelis Hakim PN Subang karena Vonis Danu Kasus Subang 4 Tahun, Ini Alasannya
LPSK mengapresiasi Majelis Hakim PN Subang dalam mengadili perkara pidana Nomor 79/Pid.B/2024/PN.Sng karena telah mempertimbangkan rekomendasi JC.
Penulis: Deanza Falevi | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi
TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi Majelis Hakim PN Subang dalam mengadili perkara pidana Nomor 79/Pid.B/2024/PN.Sng karena telah mempertimbangkan rekomendasi justice collaborator (JC) LPSK dalam putusannya.
Perkara yang dimaksud adalah terkait vonis yang dijatuhkan kepada Muhamad Randanu (MR) alias Danu.
Pada sidang vonis yang berlangsung di PN Subang, Senin (29/7/2024), Danu divonis dengan hukuman 4 tahun penjara pada kasus Subang, tewasnya ibu dan anak.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU menuntut agar Danu dihukum 8 tahun penjara.
Sedangkan untuk satu terdakwa lainnya, Yosep Hidayah, divonis dengan hukuman 20 tahun penjara. Yosep dituntut hukuman seumur hidup.
Wakil Ketua LPSK, Mahyudin, menyatakan, vonis kepada Danu yang setengah dari tuntutan JPU merupakan bentuk penghargaan sebagai JC bagi terlindung LPSK yang telah ditetapkan oleh majelis hakim dengan mempertimbangkan hak-hak terlindung LPSK.
Baca juga: BEDA Reaksi Pengacara soal Vonis Yosep dan Danu di Kasus Subang, "Innalillahi" dan "Alhamdulillah"
Sebelumnya, LPSK mengirimkan rekomendasi pemberian hak penghargaan sebagai JC pada Danu ke JPU dan Ketua Pengadilan Negeri Subang pada 24 Juni 2024.
LPSK berharap Majelis Hakim memperhatikan rekomendasi LPSK yang telah dimuat dalam tuntutan untuk memberikan keringanan penjatuhan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 10A ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
“Perlindungan LPSK menumbuhkan keberanian dan memberikan rasa aman, sehingga MR dapat memberikan keterangan di persidangan tanpa tekanan dan majelis hakim dapat menemukan kebenaran materiil,” ucap Mahyudin kepada Tribunjabar.id, Kamis (1/8/2024).
Seperti diketahui, terhambatnya proses penyidikan perkara pembunuhan ibu dan anak di Subang selama dua tahun ini dikarenakan adanya perbuatan menghalang-halangi proses hukum (obstruction of justice) dengan pengkondisian tempat kejadian perkara dan hilangnya beberapa alat bukti.
Namun, semuanya akhirnya terbongkar berkat pengakuan Danu.
LPSK memutus permohonan perlindungan Danu sebagai saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator) dan mendapat perlindungan berupa perlindungan fisik, pemenuhan hak prosedural, dan bantuan rehabilitasi psikologis.
Baca juga: “Pasrah Aja” Nasib Mimin, Yosep Divonis Hukuman Vonis 20 Tahun Penjara atas Kasus Subang, Tetap Bela
Mahyudin berharap, LPSK dapat memperkuat kolaborasi dengan aparat penegak hukum dalam upaya penegakan hukum lewat mendorong saksi pelaku bekerja sama dalam pengungkapan perkara seperti dalam tindak pidana korupsi, pencucian uang, perdagangan orang, dan narkotika.
"Praktik baik ini berkat kolaborasi dan koordinasi antara LPSK dengan Polda Jawa Barat, tim jaksa penuntut umum dari Kejati Jabar dan Kejari Subang serta pengadilan Negeri Subang dalam melindungi MR selama menjalani proses hukum," ucap Mahyudin.
Baca juga: Yosep Pembunuh Istri dan Anak Kandung dalam Kasus Subang, Akan Keluar Penjara di Usia Renta 80 Tahun
Kasus Subang
Kasus Subang adalah meninggalnya Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu dengan cara tak wajar.
Jasad keduanya ditemukan di bagasi Alphard di rumah mereka di Desa/Kecamatan Jalancagak, Subang, Rabu (18/8/2021).
Setelah Danu buka suara, Polda Jabar akhirnya menetapkan lima tersangka atas kasus ini.
Selain Yosep dan Danu yang telah divonis, tiga tersangka lainnya adalah Mimin Mintarsih, Abi, dan Arighi.
Yosep merupakan suami Tuti, atau juga ayah dari Amalia. Dia disebut sebagai otak kejahatan dan juga eksekutor.
Danu adalah keponakan Tuti, karena dia anak dari kakaknya.
Mimin merupakan istri kedua dari Yosep. Sedangkan dua tersangka lainnya adalah anak Mimin dari suami sebelumnya. (*)
Polda Jabar Bersyukur Gugatan Praperadilan Terduga Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Ditolak |
![]() |
---|
TERUNGKAP Peran Abi Aulia pada Kasus Subang, Termasuk Benturkan Kepala Amalia Mustika Ratu |
![]() |
---|
UPDATE Kasus Subang, Polisi Ungkap Peran Abi Aulia, Tersangka Ketiga yang Sudah Ditahan |
![]() |
---|
Pengacara Abi Tersangka Kasus Subang Tuding Polda Jabar Tangkap Kliennya Tak Sesuai Prosedur |
![]() |
---|
PERJALANAN Kasus Subang, dari Penemuan Jenazah Tuti dan Amel sampai Abi Aulia Ditahan Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.