Zaini Shofari Mengkritik Program Poe Ibu: Menunjukkan Pemprov Jabar Tak Mampu Kelola Keuangan

KDM, kata Zaini, sebelumnya sempat melarang masyarakat untuk meminta-minta sumbangan, seperti untuk sarana pembangunan masjid di pinggir jalan.

|
tribunjabar.id / Nazmi Abdurrahman
Ketua Fraksi PPP DPRD Jabar, Zaini Shofari saat diwawancarai di Gedung DPRD Jabar. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Anggota Komisi V DPRD Jabar, Zaini Shofari menilai kebijakan Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi kaitan gerakan Rereongan Sapoe Sarebu atau Poe Ibu menjadi kebijakan yang terkesan dipaksakan. 

KDM, kata Zaini, sebelumnya sempat melarang masyarakat untuk meminta-minta sumbangan, seperti untuk sarana pembangunan masjid di pinggir jalan.

Kemudian, KDM juga melarang untuk adanya pungutan di sekolah lantaran sekolah gratis untuk siswa-siswinya.

"Saya contohkan, di pinggir jalan, masyarakat yang meminta sumbangan bantuan untuk sarana keagamaan dilarang tapi tak diberikan solusinya. Kemudian, untuk pesantren, majelis, atau lembaga keagamaan justru menjadi nol untuk bantuan hibah."

"Selanjutnya, gerakan Poe Ibu ini Pemprov Jabar menyandarkannya pada PP nomor 39 tahun 2012 tentang kesejahteraan sosial, namun di satu sisi KDM menabrak terkait rombongan belajar yang tertuang di dalam Permendikbudristek nomor 47 tahun 2023 yang semula 36 rombel dioptimalkan menjadi 50 siswa per rombel," katanya, Minggu (5/10/2025).

Zaini menegaskan, model semacam ini tidaklah baik dalam tata kelola bernegara, khususnya dalam hal keuangan.

"Artinya, ketidakmampuan negara dalam hal ini Pemprov Jabar dalam mengelola tata keuangan Pemprov, sehingga masyarakat dilibatkan. Padahal, pajak dan lain sebagainya sudah dilaksanakan masyarakat."

"Lantas, jangan kemudian dalih banyak warga yang mengadukan ke lembur kuring, kemudian dijadikan alasan atau dasar KDM sebagai bagian dari kesetiakawanan," katanya.

Zaini menyebut, masyarakat Jabar jika ada yang sakit maka tetangganya pasti membantu. Kemudian, masyarakat yang kurang mampu alias tak makan, maka tetangganya pasti membantu. 

"Jadi, jangan kemudian direduksi seolah dengan institusional ini masyarakat terus bisa bergerak atasnama edaran," ujarnya.(*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved