Sidang Kasus Subang

BEDA Reaksi Pengacara soal Vonis Yosep dan Danu di Kasus Subang, "Innalillahi" dan "Alhamdulillah"

Pengacara dua terdakwa kasus Subang, Yosep Hidayah dan Muhammad Ramdanu alias Danu, masing-masing memiliki reaksi berbeda atas vonis yang dijatuhkan.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Kolase TribunJabar.id/Ahya Nurdin
Pengacara dua terdakwa kasus Subang, Yosep Hidayah dan Muhammad Ramdanu alias Danu, masing-masing memiliki reaksi berbeda atas vonis yang dijatuhkan. 

TRIBUNJABAR.ID - Pengacara dua terdakwa kasus Subang, Yosep Hidayah dan Muhammad Ramdanu alias Danu, masing-masing memiliki reaksi berbeda atas vonis yang dijatuhkan hakim.

Yosep Hidayah dan Danu masing-masing telah menjalani sidang vonis kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti dan Amalia, yang terjadi di Jalancagak, Subang, pada 18 Agustus 2021 tersebut.

Yosep adalah suami sekaligus ayah korban. Sementara, Danu adalah keponakan sekaligus sepupu korban.

Terungkapnya kasus ini setelah dua tahun tidak ada perkembangan yaitu karena Danu yang mengaku sebagai pembunuh Tuti dan Amalia kepada Polda Jabar pada akhir 2023 silam.

Setelah melalui serangkaian penyidikan ulang, keduanya kini telah divonis pada tingkat Pengadilan Negeri Subang.

Kendati demikian, keduanya divonis dengan hukuman berbeda. Yosep divonis 20 tahun penjara dan Danu divonis 4 tahun penjara.

Lantas, seperti apa reaksi antara kedua pengacara atas vonis para kliennya ini?

Reaksi Pengacara Yosep

Yosep Hidayah saat menyatakan akan mengajukan banding kepada majelis hakim dalam sidang tuntutan di PN Subang, Jawa Barat, Kamis (25/7/2024). Pembunuh anak dan istri di Subang ini divonis 20 tahun penjara.
Yosep Hidayah saat menyatakan akan mengajukan banding kepada majelis hakim dalam sidang tuntutan di PN Subang, Jawa Barat, Kamis (25/7/2024). Pembunuh anak dan istri di Subang ini divonis 20 tahun penjara. (ahya nurdin/tribun jabar)

Baca juga: Syukur Alhamdulillah, Keluarga Ikhlas Danu Divonis 4 Tahun dalam Kasus Subang, Sebut Salah Yosep

Sidang vonis kasus Subang atas terdakwa Yosep Hidayah berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Subang, Kamis (25/7/2024).

Ketua Majelis Hakim Ardi Wijayanto yang memimpin persidangan sejak awal memutuskan bahwa terdakwa telah terbukti dan menyakinkan melakukan pembunuhan bersama-sama tersangka lain.

"Terdakwa Yosep Hidayah terbukti telah melakukan pembunuhan berencana bersama tersangka lain terhadap anak dan istrinya," kata Ardi Wijayanto.

"Maka dari itu, kami memutuskan terdakwa terbukti melanggar pasal 340 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan vonis 20 tahun penjara," imbuhnya.

Hal yang memberatkan terdakwa Yosep Hidayah dalam kasus ini di antaranya terbukti melakukan pembunuhan berencana

"Selama penyidikan hingga persidangan terdakwa tak mengakui perbuatannya hingga perbuatan pelaku meresahkan masyarakat," tuturnya.

"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dipenjara, dan sopan selama jalani persidangan," ucapnya.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved