Sidang Kasus Subang
BEDA Reaksi Pengacara soal Vonis Yosep dan Danu di Kasus Subang, "Innalillahi" dan "Alhamdulillah"
Pengacara dua terdakwa kasus Subang, Yosep Hidayah dan Muhammad Ramdanu alias Danu, masing-masing memiliki reaksi berbeda atas vonis yang dijatuhkan.
Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
TRIBUNJABAR.ID - Pengacara dua terdakwa kasus Subang, Yosep Hidayah dan Muhammad Ramdanu alias Danu, masing-masing memiliki reaksi berbeda atas vonis yang dijatuhkan hakim.
Yosep Hidayah dan Danu masing-masing telah menjalani sidang vonis kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti dan Amalia, yang terjadi di Jalancagak, Subang, pada 18 Agustus 2021 tersebut.
Yosep adalah suami sekaligus ayah korban. Sementara, Danu adalah keponakan sekaligus sepupu korban.
Terungkapnya kasus ini setelah dua tahun tidak ada perkembangan yaitu karena Danu yang mengaku sebagai pembunuh Tuti dan Amalia kepada Polda Jabar pada akhir 2023 silam.
Setelah melalui serangkaian penyidikan ulang, keduanya kini telah divonis pada tingkat Pengadilan Negeri Subang.
Kendati demikian, keduanya divonis dengan hukuman berbeda. Yosep divonis 20 tahun penjara dan Danu divonis 4 tahun penjara.
Lantas, seperti apa reaksi antara kedua pengacara atas vonis para kliennya ini?
Reaksi Pengacara Yosep

Baca juga: Syukur Alhamdulillah, Keluarga Ikhlas Danu Divonis 4 Tahun dalam Kasus Subang, Sebut Salah Yosep
Sidang vonis kasus Subang atas terdakwa Yosep Hidayah berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Subang, Kamis (25/7/2024).
Ketua Majelis Hakim Ardi Wijayanto yang memimpin persidangan sejak awal memutuskan bahwa terdakwa telah terbukti dan menyakinkan melakukan pembunuhan bersama-sama tersangka lain.
"Terdakwa Yosep Hidayah terbukti telah melakukan pembunuhan berencana bersama tersangka lain terhadap anak dan istrinya," kata Ardi Wijayanto.
"Maka dari itu, kami memutuskan terdakwa terbukti melanggar pasal 340 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan vonis 20 tahun penjara," imbuhnya.
Hal yang memberatkan terdakwa Yosep Hidayah dalam kasus ini di antaranya terbukti melakukan pembunuhan berencana
"Selama penyidikan hingga persidangan terdakwa tak mengakui perbuatannya hingga perbuatan pelaku meresahkan masyarakat," tuturnya.
"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dipenjara, dan sopan selama jalani persidangan," ucapnya.
sidang kasus Subang
kasus Subang
Muhammad Ramdanu
Danu
vonis
Rohman Hidayat
Achmad Taufan
Pengadilan Negeri Subang
pembunuhan ibu dan anak
Kabar Terbaru Yosep Hidayah Kasus Subang, Pengacara Desak MA Jalankan Fungsi Koreksi Hukum |
![]() |
---|
Awal Mula Perwira Polisi di Polres Subang Terseret Kasus Subang, Kini Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Sosok Oknum Polisi Jadi Tersangka Ke-6 di Kasus Subang, Sosok dan Perannya Sempat Disinggung Danu |
![]() |
---|
Ada Tersangka Baru Kasus Subang, Bukan Mimin dan Anaknya tapi Perwira Polisi |
![]() |
---|
Terungkap, Mengapa Mimin dan 2 Anaknya Belum Disidang di Kasus Subang, Simak Penjelasan Kuasa Hukum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.