Iklannya Menyesatkan, Produk Pangan Tapi Diklaim Obat Beredar di Apotek di Pangandaran

Pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pangandaran menemukan produk pangan yang diklaim mampu menyembuhkan berbagai penyakit.

Penulis: Padna | Editor: Giri
SHUTTERSTOCK
ILUSTRASI - Pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pangandaran menemukan produk pangan yang diklaim mampu menyembuhkan berbagai penyakit. Produk itu beredar di sejumlah apotek dan toko obat.  

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna

TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - Pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pangandaran menemukan produk pangan yang diklaim mampu menyembuhkan berbagai penyakit. Produk itu beredar di sejumlah apotek dan toko obat. 

Temuan ini didapat saat pengawasan rutin terhadap produk pangan industri rumah tangga (PIRT) dan media promosi yang dilakukan oleh Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinkes Pangandaran.

"Jadi, ada banyak brosur menyesatkan yang ditemukan di toko obat dan apotek, terutama di wilayah perbatasan Pangandaran dengan Cilacap, seperti Kecamatan Padaherang dan Kalipucang," ujar Yuyu Wahyu staf Dinkes Pangandaran, Minggu (5/10/2025) pagi.

Pada brosur tersebut mempromosikan produk pangan dengan klaim yang tidak sesuai, seperti menyembuhkan penyakit jantung, meningkatkan stamina, dan kejantanan. Padahal, kata dia, izin edar produk tersebut adalah untuk makanan, bukan sebagai obat.

Baca juga: Jembatan Gantung Pajaten Pangandaran Ditutup setelah Insiden 8 Siswa Jatuh

"Ini sangat menyesatkan konsumen karena iklan tidak sesuai dengan fungsi produk sebenarnya. Izin edarnya untuk pangan, tapi diklaim seolah-olah obat. Hal ini tentu melanggar aturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)," katanya.

Selain pengawasan terhadap iklan, Dinkes pun menguji 12 sampel produk pangan dari pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal. 

Hasilnya, produk dinyatakan aman dikonsumsi meski ada beberapa masih menggunakan bahan pengawet dalam batas wajar. Namun, banyak produk ditemukan belum mencantumkan label secara lengkap.

Baca juga: Akhir Pekan Ceria di Pantai Pangandaran, Wisatawan Asyik Menikmati Liburan di Tepi Laut

"Label pada produk masih banyak yang tidak sesuai ketentuan. Padahal informasi pada label itu penting untuk konsumen. Kami mengimbau agar ada pembinaan lintas sektor kepada pelaku PIRT," ucap Yuyu.

Yuyu mengingatkan masyarakat agar selalu memeriksa izin edar sebelum membeli produk, terutama membedakan kode izin antara pangan dan obat.

"Produk pangan biasanya memiliki kode MD atau PIRT, sedangkan obat tradisional memiliki kode TR," ujarnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved