Sidang Kasus Subang

Yosep Pembunuh Istri dan Anak Kandung dalam Kasus Subang, Akan Keluar Penjara di Usia Renta 80 Tahun

Yosep Hidayah divonis 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23).

kolase Tribun Jabar
Yosep Hidayah divonis 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23). 

TRIBUNJABAR.ID - Yosep Hidayah divonis 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23).

Vonis tersebut dijatuhkan oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Subang.

Sebagaimana diketahui, kedua korban adalah istri dan anak Yosep Hidayah.

Hakim menilai, Yosep terbukti melanggar Pasal 440 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana 20 tahun," kata hakim ketua Ardhi Wijayanto yang didampingi hakim Muhamad Hidayatullah dan Dian Reksawat di Pengadilan Negeri Subang, Kamis (25/7/2024).

Baca juga: Lolos dari Hukuman Seumur Hidup, Yosep Hidayah Divonis 20 Tahun Penjara, Yosep:Korban Salah Tangkap!

Adapun, dalam putusan ini hakim menyebutkan terdapat beberapa hal yang meringankan untuk Yosep yiatu sopan dan tidak pernah dihukum sebelumnya.

Sementara hal yang dianggap memberatkan adalah perbuatan menghilangkan nyawa orang lain, berbelit, dan mengganggu ketertiban umum.

Untuk diketahui, vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa dalam sidang sebelumnya yang meminta Yosep dihukum penjara seumur hidup.

Pria kelahiran 1964 itu akan mendekam di balik jeruji besi hingga usianya mencapai 80 tahun.

Akan ajukan banding

Setelah sidang selesai, Yosep mengatakan secara tegas bahwa dirinya akan mengajukan banding.

Ia mengatakan tidak akan mengaku sebagai pelaku pembunuhan karena tidak pernah melakukannya.

"Saya akan banding, dan saya tak akan mengaku sebagai pelaku karena saya tak pernah melakukan pembunuhan terhadap anak dan istri saya," kata Yosep.

Selain itu, Yosep pun menegaskan apa yang dikatakan Danu hanya keterangan sepihak dan semuanya bohong.

"Keterangan Danu itu fitnah. Dan hakim tak melihat fakta persidangan, padahal banyak saksi yang meringankan dan juga JPU tak bisa menghadirkan barang bukti yang selama ini dihilangkan oleh oknum Polisi Ipda Irlansyah," katanya.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved