Temuan BPK 9,1 Miliar di RSUD Syamsudin SH Sukabumi, GMNI Sebut Dugaan Penyalagunaan Jabatan

GMNI menyoroti tugas dan fungsi kewenangan dewan pengawas (Dewas) RSUD Syamsudin SH, kaitan adanya kerugian negara hingga mencapai Rp 9,1 milyar.

|
Tribun Jabar/ Dian Herdiansyah
Saat GMNI Sukabumi unjuk rasa di Dinas Kesehatan Kota Sukabumi. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Dian Herdiansyah

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) menggelar unjuk rasa di menyoroti anggaran Rp.9,1 miliar atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BKP) RI di RSUD Syamsudin SH, Kota Sukabumi, Rabu (31/7/2024).

Dalam aksinya di Dinas Kesehatan Kota Sukabumi, GMNI menyoroti tugas dan fungsi kewenangan dewan pengawas (Dewas) RSUD Syamsudin SH, kaitan adanya kerugian negara hingga mencapai Rp 9,1 miliar.

Ketua GMNI Cabang Sukabumi, Aris Gunawan mengatakan, temuan BPK mencapai Rp 9,1 miliar tersebut diduga karena adanya penyalahgunaan wewenang.

"Kami menduga adanya penyalahgunaan kekuasaan karena, di situ jelas berdasarkan peraturan wali kota nomor 129 tahun 2022 segala proses perundang-undangan anggaran itu harus diketahui oleh dewan pengawas dan pemilik saham atau pemerintah kota ketika itu," kata Aris seusai aksinya.

Baca juga: BPK Temukan Kelebihan Anggaran Rp9,1 Miliar di RSUD Syamsudin SH Sukabumi, Pegawai Wajib Kembalikan

"Di situ kami juga jelas bahwa kami meminta kejelasan terbitnya surat keputusan yang dilakukan oleh eks Dirut Donny sulifan ketika itu," katanya.

Aris juga menyebut, temuan BPK tersebut adanya dugaan mengarah kepada pencucian uang atau money laundry

"Kajian kami ini praktek atau money laundry dan juga penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh dewan pengawas, direktur ketika itu dan juga pemilik saham," tutur Aris.

"Jangan sampai juga ada bahasa yang memang ketika diketahui hari ini dikembalikan. Ketika diketahui ini menjadi untung mereka nah ini yang menjadi kecurigaan kami," tambah Aris.

Bahkan pada saat dikonfirmasi Inspektorat dalam pengeluaran SK tunjangan yang dikeluarkan eks dirut, tidak diketahui oleh Dewas. Padahal fungsi Dewas mengawasi kaitan kebijakan yang dilakukan oleh direktur.

"Ada lima dewan pengawas di situ saya tidak tahu orang-orangnya tapi yang jelas ibu Reni hari ini sebagai eks-officialnya," ungkapnya.

Mahasiswa memastikan atas dasar adanya temuan BPK ini, GMNI akan terus mengawal sampai persoalannya tuntas.

"Kami lurus kami mempertanyakan ini dengan serius dengan kajian bersama," tutup Aris.

Baca juga: GMNI Sukabumi Siap Kawal Temuan BPK Saat Audit RSUD Syamsudin SH hingga Dikembalikan

Sebelumnya, Kepala Inspektorat Kota Sukabumi, Een Rukmini mengatakan, pihaknya selaku kepanjangan tangan dari BPK berkewajiban mengupayakan kerugian uang milik kas RSUD kembali dari penerinya.

"Inspektorat punya tugas untuk memfasilitasi tindak lanjut temuan ataupun rekomendasi hasil pemeriksaan BPK di RSUD Syamsudin SH. Sampai saat ini ada beberapa dari temuan itu sudah progres ditindaklanjuti," ujarnya, saat ditemui di kantornya, Senin (24/07/2024).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved