BPK Temukan Kelebihan Anggaran Rp9,1 Miliar di RSUD Syamsudin SH Sukabumi, Pegawai Wajib Kembalikan
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di BLUD RS Syamsudin SH tahun 2023 memperlihatkan kerugian mencapai Rp9,1 milyar.
Penulis: Dian Herdiansyah | Editor: Kemal Setia Permana
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Dian Herdiansyah.
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendapat temuan adanya kelebihan anggaran di RI di RS Syamsudin SH, Kabupaten Sukabumi, tahun 2023 yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp9,1 milyar.
Terkait temuan BPK ini, Plt Direktur RSUD R Syamsudin SH, Yanyan Rusyandi, mengatakan temuan ini merupakan hasil pemeriksaan Tahun Anggaran 2023 yang dilakukan pada 2024.
Temuan kelebihan anggaran itu meliputi pembayaran ganda sebagai tunjangan jabatan bagi ASN di RSUD dengan jumlah 581 pegawai yang menerima, serta termasuk ada temuan lainnya tengah ditangani Inspektorat.
Baca juga: Bawaslu Kota Sukabumi Rekomendasi KPU Tambah Jumlah TPS, Ini Hasil Analisisnya
"Temuan itu Rp7,9 miliar. Itu disebutnya dobel bayar tunjangan posisi jabatan, dan tunjangan posisi jabatan yang menurut BPK pembayaran ganda itu yang terkenanya sebanyak 581 karyawan," ujar yanyan, kepada Tribunjabar.id, Rabu (17/07/2024).
Pihaknya pun mengaku telah membuat Instruksi bagi para ASN rumah sakit harus mengembalikan kelebihan upah tunjangan jabatan yang diterima 581 dengan batas waktu sampai 19 Juli 2024.
"Karena memang mereka resmi menerima di tahun kemarin, maka mereka harus mengembalikan. Mereka menandatangani surat pernyataan kesediaan pengembalian," ucapnya.
Atas temuan tersebut, terhitung 11 Juli 2024, pihaknya sudah menerima pengembalian uang sebesar Rp278.635.000 atau Rp278 juta.
Baca juga: 92.399 Wisatawan Kunjungi Objek Wisata di KBB Selama Libur Sekolah, Lembang Tetap Jadi Favorit
"Ada progres atau dicicil dan itu sudah ada surat tanda setoran pengembalian, itu diawasi isnpektorat," kata Yanyan.
Sebelumnya, Pj Wali Kota, Kusmana Hartadjie sudah mengetahui adanya temuan itu.
Kusmana telah mengingatkan pihak RSUD Syamsudin SH untuk segera mengembalikan kelebihan anggaran.
"Hasil temuan BPK ini (RSUD Syamsudin SH) harus mengembalikan (kelebihan anggaran). Termasuk mahasiswa juga terkait kewenangan dirut, seberapa besar dalam menentukan insentif pelayanan," ungkapnya.
Untuk mengantisipasi hal serupa terjadi, pihaknya akan segera membuat peraturan wali kota terbaru.
"Sekarang juga proses penyusunan perwal termasuk keputusan wali kota terkait dengan kebijakan atau aturan yang akan diterapkan agar tidak terulang kembali," kata Kusmana. (*)
Memanas, DPRD dan Bupati Tasikmalaya Saling Sindir Soal Pengalihan Anggaran Linmas Rp7 Miliar |
![]() |
---|
Biaya Operasional Pemkot Bandung Capai Rp 2,5 Triliun, Farhan Pastikan Akan Dikurangi |
![]() |
---|
Dedi Mulyadi Tak Masalah Dana Operasional Dihapuskan: Tapi Rakyat yang Dirugikan |
![]() |
---|
Tinggal 3 Bulan Lagi, Serapan APBD Cirebon Anjlok, Bupati Instruksikan SKPD 'Tancap Gas' |
![]() |
---|
Pembangunan Infrastruktur di Cirebon Minim, Dedi Mulyadi: Karena Anggaran Perjalanan Dinas Besar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.