GMNI Sukabumi Siap Kawal Temuan BPK Saat Audit RSUD Syamsudin SH hingga Dikembalikan

Raya Anggi Fauzi bersuara mengenai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat mengaudit anggaran tahun 2023 di BLUD RSUD Syamsudin SH, Kota Sukabumi.

Penulis: Dian Herdiansyah | Editor: Giri
Tribun Jabar/Dian Herdiansyah
Gedung RSUD Syamsudin SH, Kota Sukabumi. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Diam Herdiansyah 

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sukabumi, Raya Anggi Fauzi, bersuara mengenai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat mengaudit anggaran tahun 2023 di BLUD RSUD Syamsudin SH, Kota Sukabumi

Pada audit tersebut ditemukan Rp 7,9 miliar dari kelebihan bayar tunjangan kinerja pegawai dan harus segera dikembalikan.

"Prosesnya kita melihat ada kekuasaan lebih penyalahgunaan wewenang atau jabatan oleh dirut sebelumnya pada tahun 2023 yang telah memundurkan diri dari jabatannya saat ini, tetapi meninggalkan problematika yang belum kunjung usai," ujar Anggi kepada Tribunjabar.id seusai audiensi di Balai Kota Sukabumi, Selasa (16/7/2024).

Pihaknya meminta kepada Pj Wali Kota untuk meningkatkan pengawasannya terhadap BLUD yang rentan terjadinya penyalahangunaan wewenang. 

Baca juga: Itjen Kemenag RI Lakukan Audit Syariah di BAZNAS Provinsi Jawa Barat, Ini Hasilnya

"Kami mendesak pemerintah daerah lebih waspada dan dewasnya lebih wanti-wanti, jangan sampai ada pembiaran seperti itu," ucap Anggi.

Dia mengaku miris melihat hal ini. "Akan kami kawal dan meminta penjelasan sampai tuntas, sehingga pengembalian ini bisa dilakukan," tutup Anggi.

Pj Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadjie, mengatakan, pihaknya sudah mengetahui pokok permasalahan tersebut. 

Dia juga telah mengingatkan kepada BLUD RSUD Syamsudin SH untuk segera mengembalikan dana itu.

Baca juga: Meski dalam Kondisi Sakit, Haji Isep Bos Hotel Dermawan di Sukabumi Tetap Santuni Anak Yatim

"Hasil temuan BPK ini harus mengembalikan," ucapnya.

Untuk mengantisipasi hal serupa terjadi, pihaknya akan segera membuat peraturan wali kota (perwal) terbaru.

"Sekarang juga proses penyusunan perwal termasuk keputusan wali kota terkait dengan kebijakan atau aturan yang akan diterapkan agar tidak terulang kembali," ucap Kusmana. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved