Temuan BPK 9,1 Miliar di RSUD Syamsudin SH Sukabumi, GMNI Sebut Dugaan Penyalagunaan Jabatan

GMNI menyoroti tugas dan fungsi kewenangan dewan pengawas (Dewas) RSUD Syamsudin SH, kaitan adanya kerugian negara hingga mencapai Rp 9,1 milyar.

|
Tribun Jabar/ Dian Herdiansyah
Saat GMNI Sukabumi unjuk rasa di Dinas Kesehatan Kota Sukabumi. 

Inspektorar menyebut dari Rp 1,2 miliar terdiri Rp 975 juta harus dikembalikan oleh mantan direktur dan sisanya oleh tenaga konsultan di akhir Juli ini.

Pasalnya berbeda dengan penanganan pengembalian PNS yang memiliki jaminan SK kerjanya.

"Tunjangan insentif ganda yang diberikan ke beberapa manajemen RSUD yang memang menurut BPK belum ada dasarnya, sehingga itu harus dikembalikan. Termasuk dengan direktur RSUD," ungkapnya.

"Ini yang saya cerewet, prosesnya tidak sama dengan yang pegawai, karena kalau pegawai ada SK. Kalau ini (Mantan Dirut) kan kita jaminannya apa. Jadi kita push untuk dikembalikan utuh," tuturnya.

Ia pun mengaku sudah berkoordinasi dengan plt direktur baru yang memiliki komunikasi dengan yang bersangkutan (mantan Dirut).

"Harus segera, karena dari BPK juga seperti itu harus segera dintindaklanjuti. Saya mintanya minggu ini," tegas Een.

Een menegaskan, apabila di akhir Juli ini uang temuan BPK tersebut belum dikembali oleh mantan direktur, maka konsekuensi hukumnya sangat jelas.

"Pasti kalau sanksi hukum kemarin juga disampaikan BPK, nanti kita kan koordinasi dengan APH nya apakah di sini ada kerugian keuangan negara yang memang disebabkan karena hal-hal yang masuk di tipikor atau sebagainya, kita akan koordinasi dengan beberapa pihak," tegas Een.

Een mengukapkan, adanya temuan Rp 7,9 miliar yang digunakan tunjangan kinerja oleh PNS RSUD Syamsudis SH tersebut adanya temuan dobel tunjangan.

Baca juga: BPK Temukan Kelebihan Anggaran Rp9,1 Miliar di RSUD Syamsudin SH Sukabumi, Pegawai Wajib Kembalikan

Surat Keputusan (SK) tunjangan kinerja tersebut, dikelurkan oleh mantan direktur RSUD Sebelumnya, tanpa diketahui dewan pengawas dan wali kota.

"Tidak diketahui. Internal dilakukan tahun 2023. Iya (usulan direktur) jadi memang SK sudah ada direkturnya. Cuma BPK melihat ini belum ada dasarnya," jelas Een.

Sementra itu kaitan Rp 7.9 miliar, dari 581 karyawan sudah menandatangani surat keterangan tanggung jawab mutlak (SKTJM) dan siap mencicilnya ke kas RSUD Syamsudin SH sesuai kesanggupan berdasarkan kesepakatan tim penyelesaian kerugian daerah (TPKD).

"Pada umumnya mereka dicicil pilihannya dicicil. Memang kalau kita lihat ke TPKD itu ada maksimal dua tahun maksimal itu kalau kita ke penyelesaian kerugian daerah," tutup Een.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved