Kasus Subang Terungkap
Kasus Subang: Jelang Vonis Yosep Hidayah, Rumah Tempat Pembunuhan pada Malam Hari Menyeramkan
Rumah tempat terjadinya pembunuhan ibu dan anak, kasus Subang, jelang pembacaan vonis terhadap terdakwa Yosep Hidayah, terlihat tak terawat.
Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Januar Pribadi Hamel
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Subang, Ahya Nurdin
TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Rumah tempat terjadinya pembunuhan ibu dan anak, kasus Subang, jelang pembacaan vonis terhadap terdakwa Yosep Hidayah, terlihat tak terawat.
Pembacaan vonis terhadap Yosep Hidayah akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Subang, Kamis(24/7/2024).
Rumah di Kampung Ciseuti, Desa Jalancagak Subang, tak terlihat lagi dipasangi garis polisi.
Di depan atau halaman rumah tempat terjadinya pembantaian ditumbuhi rumput dan ilalang yang menjulang tinggi.
Baca juga: UPDATE Kasus Subang, Yosep Bacakan Pleidoi, Tuduh Semua Saksi Memfitnah Dia
Selain itu, kondisi lantai dan kaca rumah serta garasi tempat kedua mayat ibu dan anak disimpan di bagasi mobil mewah Alphard terlihat kotor penuh debu
"Sejak selesai rekontruksi, rumah TKP pembunuhan ini tak terawat hingga sekarang kotor dan ditumbuhi rerumputan dan ilalang,"kata Rahmat warga Jalancagak yang setiap hari melintasi depan TKP, Rabu(24/7/2024)
Selain itu, katanya, kalau malam terlihat menyeramkan, karena kondisi rumah gelap gulita.
"Tapi lalu lintas di depan TKP selalu ramai baik siang maupun malam," katanya.
Baca juga: Yosep Hidayah, Tersangka Kasus Subang, Ngaku Tak Panik Tanggapi Tuntutan Hukuman Seumur Hidup
Kasus Subang yang menggemparkan publik nasional tersebut masih dalam proses persidangan, dengan terdakwa Yosep Hidayah yang Kamis besok akan di Vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Subang.
Terdakwa Yosep Hidayah sendiri dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman seumur hidup.
Terkait pembacaan Vonis untuk terdakwa Yosep Hidayah tersebut dibenarkan oleh Kuasa hukum terdakwa Rohman Hidayat.
Dipaksakan
Rohman Hidayat mengungkapkan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang dengan agenda pembacaan putusan akan digelar Kamis (25/7/2024) besok sekitar pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Subang.
"Terkait vonis untuk kliennya dalam kasus pembunuhan Ibu dan anak di Jalancagak tersebut, saya menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada majelis hakim. "(Pembacaan putusan) Kamis," ujar Rohman, Rabu (24/7/2024)
Selama persidangan yang berlangsung lebih dari 20 kali tersebut, Rohman mengatakan bahwa selaku kuasa hukum telah diberikan porsi yang luas untuk melakukan pembelaan.
Polda Jabar Bersyukur Gugatan Praperadilan Terduga Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Ditolak |
![]() |
---|
TERUNGKAP Peran Abi Aulia pada Kasus Subang, Termasuk Benturkan Kepala Amalia Mustika Ratu |
![]() |
---|
UPDATE Kasus Subang, Polisi Ungkap Peran Abi Aulia, Tersangka Ketiga yang Sudah Ditahan |
![]() |
---|
Pengacara Abi Tersangka Kasus Subang Tuding Polda Jabar Tangkap Kliennya Tak Sesuai Prosedur |
![]() |
---|
PERJALANAN Kasus Subang, dari Penemuan Jenazah Tuti dan Amel sampai Abi Aulia Ditahan Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.