Kasus Subang Terungkap

Kasus Subang: Jelang Vonis Yosep Hidayah, Rumah Tempat Pembunuhan pada Malam Hari Menyeramkan

Rumah tempat terjadinya pembunuhan ibu dan anak, kasus Subang, jelang pembacaan vonis terhadap terdakwa Yosep Hidayah, terlihat tak terawat.

Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Januar Pribadi Hamel
Tribunjabar.id/Ahya Nurdin
Rumah tempat terjadinya pembunuhan ibu dan anak, kasus Subang, jelang pembacaan vonis terhadap terdakwa Yosep Hidayah, terlihat tak terawat. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Subang, Ahya Nurdin

TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Rumah tempat terjadinya pembunuhan ibu dan anak, kasus Subang, jelang pembacaan vonis terhadap terdakwa Yosep Hidayah, terlihat tak terawat.

Pembacaan vonis terhadap Yosep Hidayah akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Subang, Kamis(24/7/2024).

Rumah di Kampung Ciseuti, Desa Jalancagak Subang, tak terlihat lagi dipasangi garis polisi.

Di depan atau halaman rumah tempat terjadinya pembantaian ditumbuhi rumput dan ilalang yang menjulang tinggi.

Baca juga: UPDATE Kasus Subang, Yosep Bacakan Pleidoi, Tuduh Semua Saksi Memfitnah Dia

Selain itu, kondisi lantai dan kaca rumah serta garasi tempat kedua mayat ibu dan anak disimpan di bagasi mobil mewah Alphard terlihat kotor penuh debu

"Sejak selesai rekontruksi, rumah TKP pembunuhan ini tak terawat hingga sekarang kotor dan ditumbuhi rerumputan dan ilalang,"kata Rahmat warga Jalancagak yang setiap hari melintasi depan TKP, Rabu(24/7/2024)

Selain itu, katanya, kalau malam terlihat menyeramkan, karena kondisi rumah gelap gulita.

"Tapi lalu lintas di depan TKP selalu ramai baik siang maupun malam," katanya.

Baca juga: Yosep Hidayah, Tersangka Kasus Subang, Ngaku Tak Panik Tanggapi Tuntutan Hukuman Seumur Hidup

Kasus Subang yang menggemparkan publik nasional tersebut masih dalam proses persidangan, dengan terdakwa Yosep Hidayah yang Kamis besok akan di Vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Subang.

Terdakwa Yosep Hidayah sendiri dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman seumur hidup.

Terkait pembacaan Vonis untuk terdakwa Yosep Hidayah tersebut dibenarkan oleh Kuasa hukum terdakwa Rohman Hidayat.

Dipaksakan

Rohman Hidayat mengungkapkan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang dengan agenda pembacaan putusan akan digelar Kamis (25/7/2024) besok sekitar pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Subang.

"Terkait vonis untuk kliennya dalam kasus pembunuhan Ibu dan anak di Jalancagak tersebut, saya menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada majelis hakim. "(Pembacaan putusan) Kamis," ujar Rohman, Rabu (24/7/2024)

Selama persidangan yang berlangsung lebih dari 20 kali tersebut, Rohman mengatakan bahwa selaku kuasa hukum telah diberikan porsi yang luas untuk melakukan pembelaan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved