Perempuan Sukabumi Tewas di Surabaya
Anak Anggota DPR RI yang Diduga Bunuh Warga Sukabumi Bebas dari Jerat Hukum, Keluarga Akan Banding
Dikonfirmasi, Kuasa Hukum Dini Sera Afrianti, Dimas Yemahura mengaku kecewa atas putusan terhadap majelis hakim.
Penulis: Dian Herdiansyah | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Keluarga almarhumah Dini Sera Afrianti (29) yang diduga dibunuh oleh pacarnya bernama Gregorius Ronald Tannur (31) mengambil langkah hukum.
Sebagaimana ketahui Gregorius Ronald Tannur terdakwa (29) dinyatakan bebas tidak bersalah dan tidak terbukti oleh oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (24/07/2024).
Ronald Tannur merupakan putra dari anggota DPR RI dari Fraksi PKB, Edward Tannur.
Ronald Tannur, dinyatakan tak bersalah atas dugaan penganiayaan terhadap pacarnya, Dini Sera Afriyanti (DSA), hingga meninggal dunia
Kakak amarhumah Dini, Ruli Diana Puspitasari (35) mengatakan, telah mendapatkan kabar dari kuasa hukum dan telah mengkomunikasikan terkait langkah selanjutnya.
"Rencananya untuk mengajukan banding dan melaporkan hakim yang dinilai tidak adil dalam memberikan putusan," ujarnya saat ditemui di rumahnya dirumahnya di Kampung Gunungguruh Girang, RT 14/RW 04, Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Kamis (25/07/2024).

Padahal kata Ruli, sebelum memasuki masa persidangan, keluarga melalui kuasa hukumnya telah menunut Gregorius Ronald Tannur dihukum 12 tahun.
"Iya, itu keputusan hakim sangat tidak adil yah. Padahal sudah jelas, terdakwa atau pelaku itu telah melakukan penganiyaan kepada keluarga kami hingga menghilangkan nyawannya," katanya.
Dikonfirmasi, Kuasa Hukum Dini Sera Afrianti, Dimas Yemahura mengaku kecewa atas putusan terhadap majelis hakim.
Baca juga: Kasus Tewasnya Dini Sera, Hotman Paris Tawarkan Bantuan, Keluarga Korban Ditunggu di Kopi Joni
"Terkait dengan putusan yang dilakukan oleh PN Surabaya tentu ini sangat mengecewakan dan sangat memprihatikan," ucapnya, saat dikonfirmasi awak media.
Menurutnya putusan hakim memberikan putusan sangat mencederai keadilan untuk keluarga korban.
"Terkait putusan ini kami akan melakukan upaya hukum terhadap hakim yang memutus perkara ini dari sisi kami sebagai kuasa hukum korban," kata Dimas.

"Kami juga akan melakukan komunikasi kepada Jaksa dan tentunya kami minta kepada Jaksa untuk berani mengambil langkah hukum lebih lanjut yakni banding sehingga perkara ini tetap harus diadili dengan seadil-adilnya dan diputus dengan seadil-adilnya," tutur Dimas.
Adanya putusan ini menjadi sebuah pelajaran menjadi sebuah bukti bahwasanya keadilan di Indonesia ini masih sulit untuk didapatkan dan diperjuangkan.
"Kita semua mengetahui korban ini dari keluarga yang tidak mampu saat ini anaknya menjadi anak yatim yang sekarang hidup sendiri dan kami yang selama ini menjaga korban sangat kecewa dengan adanya putusan ini yang tidak mencerminkan keadilan bagi korban. Semoga apa yang diputuskan hakim ini nantinya akan dibalas setimpal oleh tuhan yang maha esa," ungkap Dimas.
Tampang Lisa Rachmat Pengacara Pembunuh Dini Sera Afrianti, Divonis Penjara 11 Tahun oleh PN Tipikor |
![]() |
---|
Eks Ketua PN Surabaya Ikut Nikmati Duit Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Dini Sera, Hari Ini Disidang |
![]() |
---|
Mahkamah Agung Akan Usulkan Pemecatan 3 Hakim Pembebas Ronald Tannur setelah Inkrah |
![]() |
---|
Erintuah dan Mangapul si Pembebas Ronald Tannur Divonis Penjara 7 Tahun |
![]() |
---|
Setelah Zarof, Heru Hanindyo Nyusul jadi Tersangka Kasus Cuci Uang gara-gara Bebaskan Pembunuh Dini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.