Asyik! 40 Anggota DPRD Pangandaran Terpilih Akan Dapat Pakaian Dinas, Habiskan Anggaran Rp 371 Juta
Anggaran sebesar Rp 371.445.396 yang bersumber dari APBD Pangandaran 2024 dipakai untuk menyiapkan pakaian dinas anggota DPRD terpilih.
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna
TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - Anggaran sebesar Rp 371.445.396 yang bersumber dari APBD Pangandaran 2024 dipakai untuk menyiapkan pakaian dinas anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) terpilih periode 2024-2029.
Jika dibagi 40 anggota DPRD Kabupaten Pangandaran terpilih, maka nilai untuk satu orang sebesar Rp 9.286.134.
Dari informasi yang didapat, pakaian dinas DPRD yang akan dibelanjakan, yakni pakaian sipil harian (PSH), pakaian dinas harian (PDH), pakaian sipil resmi (PSR), pakaian khusus hari-hari tertentu (pakaian adat), dan pakaian dinas setwan.
Anggota DPRD Pangandaran terpilih akan mendapatkan pakaian dinas tersebut pada Agustus nanti.
Baca juga: Aningsih Berharap Hujan Turun, Petani di Pangandaran Pasrah Sawah Kering karena Kemarau
Sekretaris DPRD Kabupaten Pangandaran, Heri Gustari, mengatakan, setiap anggota DPRD akan mendapatkan lima jenis pakaian dinas untuk digunakan selama menjabat.
Baca juga: Kisruh Tanah Tanjung Cemara Milik Desa tapi Berubah Jadi Pribadi, BPN Pangandaran Tampung Aspirasi
"Nilainya sekitar Rp 371 juta untuk 40 orang," ujar Heri dihubungi wartawan melalui WhatsApp, belum lama ini.
Sementara untuk teknis waktu pembuatan pakaian dinas tersebut, itu sudah ada bidang yang mengaturnya. (*)
Caption Ilustrasi pakaian dinas DPRD
Respons Dedi Mulyadi Dikritik "Eceu Gacor" Pangandaran soal SE Gerakan Sapoe Sarebu: Cabut Jangan? |
![]() |
---|
Memprihatinkan! Jembatan Gantung Anyaman Bambu di Pangandaran Rusak Parah, Warga Terancam Terisolasi |
![]() |
---|
LPSK Ungkap Masalah Serius di Jabar: 1.782 Permohonan Perlindungan, Kekerasan Seksual Anak Tertinggi |
![]() |
---|
Polres Pangandaran Berlakukan Rapid Test pada MBG Sebelum Didistribusikan ke Sekolah |
![]() |
---|
Antisipasi Masyarakat Miskin Terlibat Masalah Hukum, 93 Desa di Pangandaran Bentuk Posbakum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.