LPSK Ungkap Masalah Serius di Jabar: 1.782 Permohonan Perlindungan, Kekerasan Seksual Anak Tertinggi

jenis kasus yang paling mendominasi dalam permohonan perlindungan di Jawa Barat adalah kekerasan seksual

Penulis: Padna | Editor: Ravianto
Padna/Tribun Jabar
LPSK - Wakil Ketua LPSK RI, Wawan Fahrudin berada di satu hotel di kawasan wisata Pantai Pangandaran, Selasa 7 Oktober 2025 

TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia mencatat ada sebanyak 11.813 permohonan pengaduan tindak pidana diterima dari seluruh Indonesia hingga 3 Oktober 2025. 

Dari jumlah tersebut, Jawa Barat menjadi provinsi kedua terbanyak dalam pengajuan permohonan setelah DKI Jakarta.

Wakil Ketua LPSK RI, Wawan Fahrudin, menyampaikan, bahwa sebanyak 1.782 permohonan berasal dari Jawa Barat, termasuk dari Kabupaten Pangandaran.

"Kita punya perhatian khusus terhadap luasnya wilayah dan jumlah penduduk di Jawa Barat, serta tingginya angka tindak pidana."

"Karena itu, edukasi terkait perlindungan saksi dan korban menjadi fokus kami," ujar Wawan kepada Tribun Jabar di Pangandaran, Selasa (7/10/2025) siang.

Menurutnya, jenis kasus yang paling mendominasi dalam permohonan perlindungan di Jawa Barat adalah kekerasan seksual, baik terhadap korban dewasa maupun anak-anak.

Baca juga: Rekonstruksi Pembunuhan Dea Permata Ungkap Bukan Hanya Masalah Utang, Ada Tindak Kekerasan Seksual

Hal ini, menjadi masalah serius yang harus ditangani bersama.

"Kasus kekerasan seksual masih menjadi problematika utama. Ini terjadi hampir merata di seluruh daerah," katanya.

Di wilayah Kabupaten Pangandaran, tercatat satu perkara yang diajukan permohonan perlindungannya ke LPSK. 

Sementara di daerah lain seperti Kabupaten Kuningan terdapat 14 permohonan, Ciamis dua, dan Kota Banjar tiga permohonan.

"Umumnya, permohonan dari daerah- daerah ini berkaitan dengan kasus kekerasan seksual," ucap Wawan.

LPSK pun menggandeng masyarakat melalui program Sahabat Saksi dan Korban yang bertugas sebagai relawan pendamping. 

Di Jawa Barat, terdapat 149 relawan aktif dengan sebaran terbanyak di Kabupaten Bandung sebanyak 33 orang sedangkan di Pangandaran terdapat dua relawan.

LPSK merinci jenis tindak pidana yang diajukan perlindungannya di Jawa Barat yakni, pelanggaran HAM berat 17 kasus, tindak pidana korupsi 5 kasus (Purwakarta, Kuningan, Kota Bandung).

Kemudian terorisme 2 kasus (Kota Depok), Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) 31 kasus di 9 kabupaten/kota, kekerasan seksual 40 kasus, kekerasan seksual terhadap anak 78 kasus, penganiayaan berat 16 kasus, tindak pidana lainnya dengan korban mendapat ancaman 11 laporan.

"Kita dari LPSK akan terus mendorong perlindungan hukum dan pendampingan terhadap para korban serta saksi, agar mereka mendapatkan keadilan dan rasa aman," ujarnya.(*)

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved