Antisipasi Masyarakat Miskin Terlibat Masalah Hukum, 93 Desa di Pangandaran Bentuk Posbakum

Sebanyak 93 desa di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbakum) dan Pos Keluarga Sadar Hukum. 

Penulis: Padna | Editor: Giri
DOKUMENTASI KOMPAS.COM
ILUSTRASI - Sebanyak 93 desa di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbakum) dan Pos Keluarga Sadar Hukum. Hal tersebut sebagai langkah antisipasi dan membantu masyarakat kecil yang rentan terjerat permasalahan hukum. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna

TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - Sebanyak 93 desa di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbakum) dan Pos Keluarga Sadar Hukum. Hal tersebut sebagai langkah antisipasi dan membantu masyarakat kecil yang rentan terjerat permasalahan hukum.

Pembentukan dua pos itu melibatkan unsur masyarakat dan pemerintahan desa seperti kepala desa, bhabinkamtibmas, babinsa, badan permusyawaratan desa (BPD), tokoh agama, tokoh masyarakat, serta lembaga desa seperti lembaga pemberdayaan masyarakat (LPM) dan karang taruna.

Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos PMD) Kabupaten Pangandaran, Yuningsih, mengatakan, inisiatif ini bertujuan memberikan pendampingan hukum kepada warga miskin yang terjerat kasus hukum maupun menjadi korban.

Baca juga: Sejumlah IRT di Pangandaran Keberatan dengan Gerakan Poe Ibu: Ripuh Lah

"Contohnya seperti warga tidak mampu yang terpaksa mencuri ayam, atau menjadi korban pelecehan seksual. Dengan adanya Posbakum, mereka bisa didampingi secara hukum," ujar Yuningsih dihubungi Tribun Jabar, Selasa (7/10/2025) siang.

Selain Posbakum, desa pun membentuk Pos Keluarga Sadar Hukum yang berfokus pada edukasi masyarakat agar terhindar dari perilaku melawan hukum. 

Pos ini bertugas meningkatkan kesadaran hukum warga melalui penyuluhan dan pendekatan sosial.

Baca juga: Meteor yang Jatuh di Laut Jawa Ternyata Juga Terlihat dari Pangandaran, Ini Kesaksian Warga

"Kan, selama ini banyak kasus hukum yang tidak terpantau oleh pemerintah desa karena diselesaikan secara individu," katanya.

Tentu, dengan adanya Posbakum dan Pos Keluarga Sadar Hukum, pihak desa bisa lebih proaktif dalam mencegah dan menangani persoalan hukum warganya.

"Jadi, ini sebagai bentuk antisipasi dan kepedulian pemerintah desa terhadap masyarakat di wilayahnya," ucap Yuningsih. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved