Sedang Jalani Program Bayi Tabung? Ini 5 Pantangan untuk Ibu Hamil, dari Makanan Mentah sampai Rokok
Menurut dr Upik, pantangan ibu hamil dengan program bayi tabung tidak begitu berbeda dengan kehamilan biasa.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - In Vitro fertilization (IVF) atau bayi tabung merupakan salah satu cara yang dilakukan oleh sebagian pasangan dengan masalah infertilitas untuk memperoleh anak.
Banyak proses yang dihadapi pasangan saat menjalankan proses bayi tabung.
Bahkan saat menjalani program bayi tabung ini, ada beberapa pantangan yang tidak boleh dilakukan.
Hal ini diungkapkan oleh dr Upik Anggraheni Priyambodo, Sp. O. G, Subsp. F. E. R. selaku Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi subspesialis Fertilitas Endokrinologi Reproduksi.
Lebih lanjut ia pun menjelaskan apa saja yang menjadi pantangan.
Menurut dr Upik, pantangan ibu hamil dengan program bayi tabung tidak begitu berbeda dengan kehamilan biasa.
"Pertama, ibu dilarang mengonsumsi makanan mentah," ungkapnya pada media briefing di Jakarta Selatan, Sabtu (20/7/2024).
Karena ditakutkan masih ada bakteri yang belum mati di dalam makanan. Dan jika tertelan bisa berdampak pada janin.
Kedua, tidak boleh melakukan aktivitas yang bisa memicu kram.
Menurut dr Upik, tiap ibu hamil punya pemicu kram yang berbeda.
Sehingga dianjurkan bagi ibu untuk mengenali faktor risiko kram sendiri agar dapat dilakukan pencegahan.
Namun secara umum, ada beberapa kegiatan yang bisa memicu kram.
Seperti bersepeda. Ibu biasanya dianjurkan tidak melakukan aktivitas ini.
"Karena dapat memicu otot perut. Begitu juga dengan angkat beban," imbuhnya.
Ketiga, tidak boleh berhubungan suami istri selama dua minggu .
| Respons Bupati Imron soal Perda KTR Cirebon: Bukan Larang Merokok, tapi Atur Ruang Sehat |
|
|---|
| Larangan Merokok dan Jual Rokok di Hotel di Cirebon, PHRI dan Apindo Minta Kajian Ulang Raperda KTR |
|
|---|
| Warga Minta Perda Kawasan Tanpa Rokok di Kota Cirebon juga Berlaku bagi Pejabat |
|
|---|
| Cirebon Terapkan Denda Bagi Perokok di Ruang Publik, 7 Pelanggar Didenda Masing-masing Rp17 Ribu |
|
|---|
| Merokok di Angkutan Umum dan Perkantoran di Cirebon Kena Sanksi Rp 17 Ribu, Hari Ini Ada 7 Pelanggar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/ilustrasi-bayi-tabung-atau-in-vitro-fertilization.jpg)