Larangan Merokok dan Jual Rokok di Hotel di Cirebon, PHRI dan Apindo Minta Kajian Ulang Raperda KTR

Dikatakan Ida, saat ini okupansi hotel pada akhir pekan belum menyentuh 50 persen.

|
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Ravianto
Tribun Jabar/ Eki Yulianto
DENDA - Satpol PP Kota Cirebon melakukan penertiban warga yang kedapatan merokok di kawasan ruang publik, Sabtu (1/11/2025) pagi. Raperda KTR terdapat pasal yang memuat larangan total penjualan rokok, pemajangan dan steril rokok di hotel, restoran dan tempat umum sejenisnya.  

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sejumlah pasal dalam Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) dinilai dapat membebani pelaku usaha, termasuk hotel

Hal itu diungkapkan Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Kabupaten Cirebon, Ida Kartika, Senin (10/11/2025). 

Dikatakan Ida, dalam Raperda KTR terdapat pasal yang memuat larangan total penjualan rokok, pemajangan dan steril rokok di hotel, restoran dan tempat umum sejenisnya. 

Dikatakan Ida, saat ini okupansi hotel pada akhir pekan belum menyentuh 50 persen.

Setelah ada Perda KTR, dikhawatirkan malah semakin mematikan sektor perhotelan.

"Kami meyakini peraturan yang dibuat, tujuannya baik. Tapi, kondisi dan realitanya saat ini, sektor perhotelan sedang terjun bebas. Dengan Raperda KTR yang melarang rokok di hotel, ini kan membebani operasional. Hotel makin sepi pengunjung," ujar Ida.

Baca juga: Warga Minta Perda Kawasan Tanpa Rokok di Kota Cirebon juga Berlaku bagi Pejabat

Selama ini, kata Ida, pengunjung hotel mayoritas merupakan konsumen produk tembakau.

Sebagian besar hotel pun, telah menyediakan fasilitas tempat khusus merokok (TKM) yang terpisah dari pengunjung lain. 

Namun, dalam Raperda KTR terdapat pasal yang mengharuskan pemisahan TKM dari bangunan utama, jauh dari lalu lalang orang dan akses pintu masuk yang jelas memberatkan pelaku usaha. 

"Operasional dan manajemen setiap hotel itu beda-beda. Tidak bisa disamakan penyediaan fasilitas ini antara klasifikasi hotel bintang satu, dua, tiga dan empat. Pasal dalam Raperda KTR ini sama saja dengan menjadi tambahan beban baru bagi pelaku usaha," katanya.

Pihaknya berharap ada kebijakan dari Pemerintah untuk mengkaji ulang pasal-pasal dalam Raperda KTR tersebut.

"Kami sudah mengibarkan bendera putih. Posisi sudah di tepi jurang. Berat sekali kondisinya."

"Dan, sekarang dihadapkan dengan tambahan Raperda KTR yang menekan. Kami mohon perlindungan berupa keberpihakan regulasi," ucapnya.

Pun demikian dengan Dewan Pimpinan Kota (DPK) Apindo Kabupaten Cirebon, Whisnu Sentosa yang meminta agar Pemerintah dapat meninjau ulang pasal-pasal pelarangan total yang berdampak pada keberlangsungan usaha dan tenaga kerja. 

"Kami bukan anti dengan peraturan yang kami harapkan adalah peraturan yang adil, berimbang, tidak menyakiti pelaku usaha dan pekerja. Kami mohon pertimbangan Bapak Bupati atas Raperda KTR ini," ujar Whisnu.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved