Respons Bupati Imron soal Perda KTR Cirebon: Bukan Larang Merokok, tapi Atur Ruang Sehat

Bupati Cirebon, Imron, akhirnya memberikan tanggapan resmi atas polemik tersebut. 

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Ravianto
eki yulianto/tribun jabar
TATA RUANG PUBLIK - Bupati Cirebon, Imron menegaskan bahwa Perda KTR bukan ditujukan untuk menekan pelaku usaha, namun untuk menata ruang publik agar lebih sehat. 

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Polemik Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR) yang baru saja dilaunching pada 12 November 2025 terus bergulir.

Para pelaku ekonomi kreatif dan usaha reklame di Cirebon mengaku resah karena sejumlah pasal dinilai dapat melemahkan sektor periklanan, terutama terkait pelarangan iklan rokok pada radius 500 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

Keresahan itu muncul setelah pelaku kreatif menilai bahwa pasal-pasal pelarangan iklan, promosi dan sponsorship rokok dalam Ranperda KTR berpotensi memukul sektor reklame yang selama ini menjadi salah satu motor Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Muchtar Kusuma, pelaku usaha reklame di Kabupaten Cirebon mengatakan, bahwa selama ini pemerintah daerah justru menarget sektor reklame untuk meningkatkan pemasukan daerah.

“Kami sempat dilibatkan dalam paparan Renstra 2025–2029."

"Target PAD untuk reklame mencapai Rp 6,7 miliar atau naik Rp 500 juta per tahun,” ujar Muchtar, Sabtu (15/11/2025).

Baca juga: Pelaku Ekraf Keluhkan Perda KTR di Cirebon, Disebut Terlalu Mengekang, Imron Beri Penjelasan

Namun, menurutnya, aturan pelarangan radius 500 meter akan membuat ruang pemasangan reklame semakin sempit.

Titik-titik strategis yang selama ini menopang pendapatan pelaku usaha dinilai akan banyak yang gugur.

Tanggapan Bupati

Bupati Cirebon, Imron, akhirnya memberikan tanggapan resmi atas polemik tersebut. 

Ia menegaskan, bahwa Perda KTR bukan ditujukan untuk menekan pelaku usaha, namun untuk menata ruang publik agar lebih sehat.

“Kami memastikan fokus rancangan aturan tersebut adalah pelarangan di delapan lokasi,” ucap Imron.

Ia menjelaskan, bahwa delapan lokasi yang sepenuhnya dilarang untuk merokok, ialah
tempat umum, fasilitas pendidikan, perkantoran, rumah ibadah, taman bermain anak, fasilitas kesehatan dan angkutan umum.

Bukan Melarang tapi Mengarahkan di Ruang Khusus

Perda KTR, tegas Imron, tidak melarang masyarakat merokok sepenuhnya.

Hanya saja warga diarahkan merokok di ruang khusus yang telah ditentukan.

“Perda KTR ini bukan melarang masyarakat merokok sepenuhnya, tetapi menata agar warga merokok di lokasi khusus sehingga tidak mengganggu orang lain."

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved