Siap-siap Polisi Bakal Terapkan Aturan Tilang Berbasis Poin Bagi Pelanggar Lalin, Begini Skemanya

Polisi melalui Korlantas Polri akan menerapkan aturan tilang berbasis poin untuk pengguna jalan dan para pelanggar lalu lintas. Berikut skemanya

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
KOMPAS.COM/HENDRA CIPTO
Ilustrasi penilangan - Siap-siap Polisi Bakal Terapkan Aturan Tilang Berbasis Poin Bagi Pelanggar Lalu Lintas, Begini Skema dan Mekanismenya 

– Pasal 294: Tidak memberikan isyarat saat akan membelok atau berbalik arah.

– Pasal 295: Tidak memberikan isyarat saat berpindah lajur atau bergerak ke samping.

3 Poin:

– Pasal 279: Mengemudi dengan kendaraan dipasangi perlengkapan yang mengganggu keselamatan.

– Pasal 280: Kendaraan tidak dilengkapi pelat nomor yang sesuai.

– Pasal 284: Tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda.

5 Poin:

– Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1): Mengemudikan kendaraan tanpa SIM.

– Pasal 283 jo Pasal 106 ayat (1): Mengemudi secara tidak wajar dan mengganggu konsentrasi.

– Pasal 285 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (3) jo Pasal 48 ayat (2): Mengemudi motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

– Pasal 286 jo Pasal 106 ayat (3) jo Pasal 48 ayat (3): Mengemudi kendaraan beroda empat atau lebih tanpa memenuhi persyaratan laik jalan.

– Pasal 287 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (4) huruf c: Melanggar aturan perintah atau larangan dengan lampu lalu lintas.

– Pasal 296 jo Pasal 114 huruf a: Menerobos palang pintu kereta.

– Pasal 297 jo Pasal 115 huruf b: Melakukan balapan di jalan raya.

Baca juga: Sasaran dan Besaran Denda Jika Dirazia dalam Operasi Patuh Lodaya 2024, Tak Pakai Helm SNI Berapa?

Lalu, kapan aturan tilang berbasis poin ini diberlakukan?

Sebagaimana diketahui aturan tilang berbasis poin ini telah teruang dalam Peraturan Kapolri (Perpol) No 5 Tahun 2021.

Namun, beleid yang ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tersebut sejauh ini belum diterapkan.

Diketahui hingga saat ini Korlantas Polri masih menggodok aturan tilang berbasis poin tersebut.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved