Siap-siap Polisi Bakal Terapkan Aturan Tilang Berbasis Poin Bagi Pelanggar Lalin, Begini Skemanya
Polisi melalui Korlantas Polri akan menerapkan aturan tilang berbasis poin untuk pengguna jalan dan para pelanggar lalu lintas. Berikut skemanya
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
TRIBUNJABAR.ID - Polisi melalui Korlantas Polri akan menerapkan aturan tilang berbasis poin.
Kebijakan baru tilang ini diberlakukan bagi pengguna jalan dan para pelanggar lalu lintas (lalin).
Adapun kebijakan baru tilang berbasis poin ini telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang telah diundangkan pada 19 Februari 2021 menjadi regulasi yang mengatur tilang poin.
Lalu, bagaimana skema dan mekanisme penerapan aturan tilang berbasis poin tersebut?
Baca juga: Viral, Pemotor Diduga Kena Tilang Bawa Kambing, Warganet Duga Muatan Jadi Bonceng Tiga, Ini Faktanya
Skema dan Mekanisme Tilang Berbasis Poin
Dilansir dari Kompas.com, nantinya bakal ada tiga pengenaan poin tilang tersebut.
Terdiri dari 1 poin, 3 poin dan 5 poin.
Besaran poin tergantung pada jenis pelanggaran lalu lintas.
Tak hanya itu, skema tilang berbasis poin tersebut juga berlaku bagi pelaku kecelakaan.
Seperti pelaku kecelakaan ringan dikenakan poin 5, kecelakaan sedang dikenakan poin 10 dan kecelakaan berat dikenakan poin 12.
Adapun poin maksimal pelanggar ada 12.
Apabila poin pelanggar telah mencapai 12, maka SIM pelanggar dapat dikenakan dua sanksi.
Yaitu penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara hingga putusan pengadilan.
Pemilik SIM yang telah dikenai sanksi tersebut bisa mendapatkan kembali SIM-nya setelah melakukan pendidikan dan pelatihan mengemudi.
Adapun jika akumulasi poin pelanggaran mencapai 18 poin, maka SIM pelanggar akan dicabut berdasarkan putusan pengadilan.
tilang berbasis poin
Korlantas Polri
kebijakan baru
Pelanggar Lalu Lintas
skema
mekanisme
pelanggaran lalu lintas
Mengenal Apa Itu Donor Mata, Benarkah Seluruh Bola Mata Diambil? Ini Rincian Mekanisme-nya |
![]() |
---|
Baru 3 Hari Digelar, Polda Jabar Ungkap 3 Pelanggaran Terbanyak yang Dilakukan Pengendara |
![]() |
---|
Operasi Patuh Lodaya di Indramayu Dimulai hingga 2 Minggu ke Depan, Hindari 7 Pelanggaran Ini |
![]() |
---|
Cara Bayar Denda Tilang Online saat Operasi Patuh Lodaya 2025 Lengkap dengan Besaran Biayanya |
![]() |
---|
12 Pelanggaran Lalu Lintas Dipantau Kamera ETLE Operasi Patuh Lodaya 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.