Siap-siap Polisi Bakal Terapkan Aturan Tilang Berbasis Poin Bagi Pelanggar Lalin, Begini Skemanya

Polisi melalui Korlantas Polri akan menerapkan aturan tilang berbasis poin untuk pengguna jalan dan para pelanggar lalu lintas. Berikut skemanya

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
KOMPAS.COM/HENDRA CIPTO
Ilustrasi penilangan - Siap-siap Polisi Bakal Terapkan Aturan Tilang Berbasis Poin Bagi Pelanggar Lalu Lintas, Begini Skema dan Mekanismenya 

TRIBUNJABAR.ID - Polisi melalui Korlantas Polri akan menerapkan aturan tilang berbasis poin.

Kebijakan baru tilang ini diberlakukan bagi pengguna jalan dan para pelanggar lalu lintas (lalin).

Adapun kebijakan baru tilang berbasis poin ini telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang telah diundangkan pada 19 Februari 2021 menjadi regulasi yang mengatur tilang poin.

Lalu, bagaimana skema dan mekanisme penerapan aturan tilang berbasis poin tersebut?

Baca juga: Viral, Pemotor Diduga Kena Tilang Bawa Kambing, Warganet Duga Muatan Jadi Bonceng Tiga, Ini Faktanya

Skema dan Mekanisme Tilang Berbasis Poin

Dilansir dari Kompas.com, nantinya bakal ada tiga pengenaan poin tilang tersebut.

Terdiri dari 1 poin, 3 poin dan 5 poin.

Besaran poin tergantung pada jenis pelanggaran lalu lintas.

Tak hanya itu, skema tilang berbasis poin tersebut juga berlaku bagi pelaku kecelakaan.

Seperti pelaku kecelakaan ringan dikenakan poin 5, kecelakaan sedang dikenakan poin 10 dan kecelakaan berat dikenakan poin 12.

Adapun poin maksimal pelanggar ada 12.

Apabila poin pelanggar telah mencapai 12, maka SIM pelanggar dapat dikenakan dua sanksi.

Yaitu penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara hingga putusan pengadilan.

Pemilik SIM yang telah dikenai sanksi tersebut bisa mendapatkan kembali SIM-nya setelah melakukan pendidikan dan pelatihan mengemudi.

Adapun jika akumulasi poin pelanggaran mencapai 18 poin, maka SIM pelanggar akan dicabut berdasarkan putusan pengadilan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved