Operasi Patuh Lodaya 2024

Sasaran dan Besaran Denda Jika Dirazia dalam Operasi Patuh Lodaya 2024, Tak Pakai Helm SNI Berapa?

Operasi Patuh Lodaya yang digelar oleh Polda Jawa Barat berlangsung sejak Senin (15/7/2024) dan akan berakhir pada Minggu (28/7/2024).

|
fauzi noviandi/tribunjabar
Petugas Satlantas Polres Cianjur saat memindak pengguna jalan yang terjaring Operasi patuh lodaya 2023, Minggu (23/7/2023). 

TRIBUNJABAR.ID - Operasi Patuh Lodaya yang digelar oleh Polda Jawa Barat berlangsung sejak Senin (15/7/2024) dan akan berakhir pada Minggu (28/7/2024).

Untuk diketahui, Operasi patuh Lodaya 2024 ini dilakukan guna menurunkan angka kecelakaan dan fatalitas korban.

Selain itu operasi ini dilakukan untuk meningkatkan disiplin lalu lintas.

Dilansir dari akun Instagram @tmcpolrestabesbandung, ada tujuh sasaran khusus Operasi Patuh Lodaya 2024, yaitu:

1. Pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel saat berkendara

2. Pengendara kendaraan bermotor yang masih dibawah umur

3. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan Helm SNI

Baca juga: Polsek Cibeureum sosialisasikan Ops. Patuh Lodaya 2024 kepada siswa siswi SMAN 5 Kota Sukabumi

4. Pengendara kendaraan bermotor yang tidak menggunakan safety belt

5. Pengendara kendaraan bermotor yang melanggar rambu atau APILL ( Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas )

6. Pengendara kendaraan bermotor yang melawan arus

7. Pengendara kendaraan bermotor yang melebihi batas kecepatan.

Adapun ada besaran dendanya, yaitu:

1. Melebihi batas kecepatan Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000, sesuai Pasal 287 ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

2. Berkendara melawan arus Pengendara yang melanggar aturan ini, akan dikenakan Pasal 297 ayat 1 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

3. Berkendara dalam pengaruh alkohol Pengendara bisa dikenakan Pasal 311 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved