Operasi Patuh Lodaya 2025

Cara Bayar Denda Tilang Online saat Operasi Patuh Lodaya 2025 Lengkap dengan Besaran Biayanya

Berikut ini cara bayar denda tilang secara online saat Operasi Patuh Lodaya 2025, lengkap dengan besaran dendanya.

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
KOMPAS.COM/HENDRA CIPTO
BAYAR DENDA TILANG: Ilustrasi penilangan - Berikut ini cara bayar denda tilang secara online saat Operasi Patuh Lodaya 2025, lengkap dengan besaran dendanya. 

TRIBUNJABAR.ID - Berikut ini cara bayar denda tilang secara online, lengkap dengan besaran dendanya.

Saat ini Polda Jabar menggelar Operasi Patuh Lodaya 2025 yang berlangsung dari 14 - 27 Juli 2025 di wilayah hukumnya di Jawa Barat.

Operasi Patuh Lodaya 2025 ini digelar bertujuan menciptakan ketertiban dan meningkatkan keselamatan masyarakat dalam berlalu-lintas.
 
Dalam mekanisme-nya, tilang manual dan tilang elektronik atau sistem electronic traffic law enforcement atau ETLE baik statis maupun mobile digunakan pada Operasi Patuh Lodaya 2025 tersebut.

Baca juga: 12 Pelanggaran Lalu Lintas Dipantau Kamera ETLE Operasi Patuh Lodaya 2025

Ada banyak jenis pelanggaran lalu lintas yang kerap kali tak diindahkan pengendara atau masyarakat.

Jika masyarakat melakukan salah satu pelanggaran lalu lintas tersebut maka akan dikenakan sanksi berupa membayar denda hingga hukuman pidana.

Bagi pengendara yang terjaring tilang elektronik atau ETLE, biasanya pembayaran denda tilang bisa dilakukan secara online.

Cara Bayar Denda Tilang Online

1.Dapat Surat Tilang Ektronik

Secara mekanisme penilangan, maka pelanggar akan mendapatkan pemberitahuan penilangan secara daring.

Bila kena tilang elektronik maka surat tilang otomatis dikirimkan ke alamat pelanggar.

Dalam surat tilang tersebut juga akan dicantumkan pasal yang dilanggar, tanggal berikut tempat pelanggaran.

2. Konfirmasi Pelanggaran

Pada surat itu juga terdapat tautan laman konfirmasi pelanggaran lengkap dengan besaran denda yang harus dibayar.

Anda melakukan konfirmasi pelanggaran yang berlaku selama delapan hari.

3. Pembayaran Denda

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved