Siap-siap Polisi Bakal Terapkan Aturan Tilang Berbasis Poin Bagi Pelanggar Lalin, Begini Skemanya
Polisi melalui Korlantas Polri akan menerapkan aturan tilang berbasis poin untuk pengguna jalan dan para pelanggar lalu lintas. Berikut skemanya
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
TRIBUNJABAR.ID - Polisi melalui Korlantas Polri akan menerapkan aturan tilang berbasis poin.
Kebijakan baru tilang ini diberlakukan bagi pengguna jalan dan para pelanggar lalu lintas (lalin).
Adapun kebijakan baru tilang berbasis poin ini telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang telah diundangkan pada 19 Februari 2021 menjadi regulasi yang mengatur tilang poin.
Lalu, bagaimana skema dan mekanisme penerapan aturan tilang berbasis poin tersebut?
Baca juga: Viral, Pemotor Diduga Kena Tilang Bawa Kambing, Warganet Duga Muatan Jadi Bonceng Tiga, Ini Faktanya
Skema dan Mekanisme Tilang Berbasis Poin
Dilansir dari Kompas.com, nantinya bakal ada tiga pengenaan poin tilang tersebut.
Terdiri dari 1 poin, 3 poin dan 5 poin.
Besaran poin tergantung pada jenis pelanggaran lalu lintas.
Tak hanya itu, skema tilang berbasis poin tersebut juga berlaku bagi pelaku kecelakaan.
Seperti pelaku kecelakaan ringan dikenakan poin 5, kecelakaan sedang dikenakan poin 10 dan kecelakaan berat dikenakan poin 12.
Adapun poin maksimal pelanggar ada 12.
Apabila poin pelanggar telah mencapai 12, maka SIM pelanggar dapat dikenakan dua sanksi.
Yaitu penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara hingga putusan pengadilan.
Pemilik SIM yang telah dikenai sanksi tersebut bisa mendapatkan kembali SIM-nya setelah melakukan pendidikan dan pelatihan mengemudi.
Adapun jika akumulasi poin pelanggaran mencapai 18 poin, maka SIM pelanggar akan dicabut berdasarkan putusan pengadilan.
Sementara untuk mendapatkan SIM kembali, pelanggar harus mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.
Baca juga: Daftar Besaran Denda Operasi Patuh Lodaya 2024, Lawan Arus Kena Rp500 Ribu, Main Ponsel Rp750 Ribu
Berikut ini daftar tilang poin berdasarkan jenis pelangaran lalu lintas.
1 Poin:
– Pasal 275 ayat (1): Mengganggu fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan.
– Pasal 276: Mengemudikan kendaraan bermotor umum dalam trayek tidak singgah di terminal.
– Pasal 278: Mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih tanpa perlengkapan wajib.
– Pasal 282: Tidak mematuhi perintah polisi.
– Pasal 285 ayat (1): Mengemudikan sepeda motor tanpa memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
– Pasal 287 ayat (3), (4), (6): Melanggar tata cara berhenti, parkir, tidak mengindahkan kendaraan prioritas, dan melanggar aturan penggandengan kendaraan.
– Pasal 288 ayat (2): Tidak dapat menunjukkan SIM yang sah.
– Pasal 289: Penumpang di samping pengemudi tidak mengenakan sabuk keselamatan.
– Pasal 290: Pengemudi dan penumpang tidak mengenakan sabuk keselamatan dan helm.
– Pasal 291: Pemotor dan penumpang tidak mengenakan helm standar.
– Pasal 292: Mengangkut penumpang lebih dari satu orang tanpa kereta samping.
– Pasal 293: Mengemudi tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari atau kondisi tertentu.
– Pasal 294: Tidak memberikan isyarat saat akan membelok atau berbalik arah.
– Pasal 295: Tidak memberikan isyarat saat berpindah lajur atau bergerak ke samping.
3 Poin:
– Pasal 279: Mengemudi dengan kendaraan dipasangi perlengkapan yang mengganggu keselamatan.
– Pasal 280: Kendaraan tidak dilengkapi pelat nomor yang sesuai.
– Pasal 284: Tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda.
5 Poin:
– Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1): Mengemudikan kendaraan tanpa SIM.
– Pasal 283 jo Pasal 106 ayat (1): Mengemudi secara tidak wajar dan mengganggu konsentrasi.
– Pasal 285 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (3) jo Pasal 48 ayat (2): Mengemudi motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
– Pasal 286 jo Pasal 106 ayat (3) jo Pasal 48 ayat (3): Mengemudi kendaraan beroda empat atau lebih tanpa memenuhi persyaratan laik jalan.
– Pasal 287 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (4) huruf c: Melanggar aturan perintah atau larangan dengan lampu lalu lintas.
– Pasal 296 jo Pasal 114 huruf a: Menerobos palang pintu kereta.
– Pasal 297 jo Pasal 115 huruf b: Melakukan balapan di jalan raya.
Baca juga: Sasaran dan Besaran Denda Jika Dirazia dalam Operasi Patuh Lodaya 2024, Tak Pakai Helm SNI Berapa?
Lalu, kapan aturan tilang berbasis poin ini diberlakukan?
Sebagaimana diketahui aturan tilang berbasis poin ini telah teruang dalam Peraturan Kapolri (Perpol) No 5 Tahun 2021.
Namun, beleid yang ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tersebut sejauh ini belum diterapkan.
Diketahui hingga saat ini Korlantas Polri masih menggodok aturan tilang berbasis poin tersebut.
tilang berbasis poin
Korlantas Polri
kebijakan baru
Pelanggar Lalu Lintas
skema
mekanisme
pelanggaran lalu lintas
Mengenal Apa Itu Donor Mata, Benarkah Seluruh Bola Mata Diambil? Ini Rincian Mekanisme-nya |
![]() |
---|
Baru 3 Hari Digelar, Polda Jabar Ungkap 3 Pelanggaran Terbanyak yang Dilakukan Pengendara |
![]() |
---|
Operasi Patuh Lodaya di Indramayu Dimulai hingga 2 Minggu ke Depan, Hindari 7 Pelanggaran Ini |
![]() |
---|
Cara Bayar Denda Tilang Online saat Operasi Patuh Lodaya 2025 Lengkap dengan Besaran Biayanya |
![]() |
---|
12 Pelanggaran Lalu Lintas Dipantau Kamera ETLE Operasi Patuh Lodaya 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.