Kepsek Bejat di Sukoharjo Tega Lecehkan 20 Siswa, Tertawa setelah Divonis 10 Tahun Penjara

Kepsek bejat tersebut bahkan masih bisa tertawa lepas meski divonis 10 tahun penjara.

TribunSolo.com/Anang Ma'ruf
DIVONIS - Terdakwa Dendi Irwandi (36) usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo. Majelis Hakim PN Sukoharjo menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Dendi dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak. 

TRIBUNJABAR.ID - Seorang kepala sekolah bejat tega melakukan pelecehan seksual pada 20 siswanya sendiri.

Pelaku adalah Dendi Irwandi (36), seorang kepsek di Sukoharjo.

Kepsek bejat tersebut bahkan masih bisa tertawa lepas meski divonis 10 tahun penjara.

Kejahatan Dendi terungkap dan berujung ditangkap polisi.

Baca juga: Gadis Muda Dapat Pelecehan saat Berbelanja di Kota Sukabumi, Pelaku DIduga ODGJ

Dendi pun sebelumnya menampilkan ekspresi datang saat disidang di ruang sidang R. Soebekti, Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Kamis (4/9/2025).

keluar dari ruang sidang, Dendi tak menunjukkan raut penyesalan, justru tersenyum bahkan tertawa.

Majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar pada kepsek bejat tersebut.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Dendi dengan hujuman 12 thaun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Dendi mengikuti sidang menggunakan baju kokok putih dan peci berwarna senada.

Dilansir dari TribunSolo, Dendi tampak tertawa sambil berjabat tangan dengan kuasa hukumnya.

Bahkan terdakwa yang telah mencabuli 20 muridnya yang berjenis kelamin laki-laki itu sempat melirik ke arah wartawan TribunSolo dan tetap tertawa.

Adapun putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum di ruang sidang R. Soebekti, PN Sukoharjo, Kamis (4/9/2025).

Sidang putusan dimulai sekitar pukul 13.15 WIB dan dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim R. Agung Wibowo. 

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Baca juga: APMMSC Akan Turun ke Jalan Desak DPRD Ciamis Bertindak Cepat Atasi Kasus Pelecehan Seksual Anak

Selain hukuman penjara, terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan berupa denda Rp 1 miliar. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved