Siap-siap Polisi Bakal Terapkan Aturan Tilang Berbasis Poin Bagi Pelanggar Lalin, Begini Skemanya

Polisi melalui Korlantas Polri akan menerapkan aturan tilang berbasis poin untuk pengguna jalan dan para pelanggar lalu lintas. Berikut skemanya

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
KOMPAS.COM/HENDRA CIPTO
Ilustrasi penilangan - Siap-siap Polisi Bakal Terapkan Aturan Tilang Berbasis Poin Bagi Pelanggar Lalu Lintas, Begini Skema dan Mekanismenya 

Sementara untuk mendapatkan SIM kembali, pelanggar harus mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.

Baca juga: Daftar Besaran Denda Operasi Patuh Lodaya 2024, Lawan Arus Kena Rp500 Ribu, Main Ponsel Rp750 Ribu

Berikut ini daftar tilang poin berdasarkan jenis pelangaran lalu lintas.

1 Poin:

– Pasal 275 ayat (1): Mengganggu fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan.

– Pasal 276: Mengemudikan kendaraan bermotor umum dalam trayek tidak singgah di terminal.

– Pasal 278: Mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih tanpa perlengkapan wajib.

– Pasal 282: Tidak mematuhi perintah polisi.

– Pasal 285 ayat (1): Mengemudikan sepeda motor tanpa memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

– Pasal 287 ayat (3), (4), (6): Melanggar tata cara berhenti, parkir, tidak mengindahkan kendaraan prioritas, dan melanggar aturan penggandengan kendaraan.

– Pasal 288 ayat (2): Tidak dapat menunjukkan SIM yang sah.

– Pasal 289: Penumpang di samping pengemudi tidak mengenakan sabuk keselamatan.

– Pasal 290: Pengemudi dan penumpang tidak mengenakan sabuk keselamatan dan helm.

– Pasal 291: Pemotor dan penumpang tidak mengenakan helm standar.

– Pasal 292: Mengangkut penumpang lebih dari satu orang tanpa kereta samping.

– Pasal 293: Mengemudi tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari atau kondisi tertentu.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved