Jelang PK Saka Tatal Mantan Terpidana Kasus Vina Cirebon, Tim Pengacara Surati Kapolri hingga MA
Menjelang sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal, mantan terpidana kasus Vina Cirebon, tim pengacaranya menyurati Kapolri dan MA.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Januar Pribadi Hamel
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON- Menjelang sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal, mantan terpidana kasus Vina Cirebon, tim pengacaranya melakukan langkah proaktif dengan menyurati sejumlah institusi penting.
Surat tersebut ditujukan kepada Kapolri, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk meminta pengawasan ketat dalam proses persidangan yang akan datang.
Titin Prialianti, salah satu anggota tim kuasa hukum Saka Tatal menyatakan, bahwa langkah ini diambil untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam persidangan.
Baca juga: Kuasa Hukum Pegi Setiawan Siap Bantu Terpidana Kasus Vina Cirebon dalam PK: Profesional dan Pribadi
"Ya, tentu saja karena atensi masyarakat sangat luar biasa terkait sidang PK Saka Tatal, sehingga kami harus menyentuh institusi-institusi terkait melalui tim pengacara yang ada di Jakarta, institusi terkait itu sudah disurati," ujar Titin saat diwawancarai media di rumahnya, Kamis (18/7/2024).
Ia mengatakan, bahwa permintaan pengawasan tersebut ditujukan untuk mencegah terjadinya ketidakadilan seperti yang terjadi pada tahun 2016-2017 lalu.
Surat itu telah dilayangkan pada tanggal 6 Juli 2024 lalu.
"Kita sudah meminta perlindungan, memohon pengawasan kepada yang pertama ke kepolisian dalam hal ini Kapolri, surat serupa untuk memohon perlindungan dan pemantauan juga ditujukan ke Kejaksaan Agung, kemudian ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial," ucapnya.
Baca juga: NASIB Iptu Rudiana Ayah Eki Vina Cirebon, Kini Dilaporkan ke Bareskrim Polri Oleh Keluarga Terpidana
Titin berharap dengan adanya pengawasan dari institusi-institusi tersebut, sidang PK Saka Tatal akan berjalan secara transparan dan profesional.
"Harapan kami terkait menyurati kepada empat institusi untuk sidang PK Saka Tatal itu, yaitu kita ingin betul-betul sidang ini transparan, fakta-fakta yang terungkap di persidangan itu terungkap dengan sebenarnya dan tidak ada yang ditutup-tutupi lagi seperti tahun 2016-2017 lalu, yang betul-betul tidak terpantau jangankan pada keluarga korban, jangankan oleh masyarakat," jelas dia.
Sebagai kuasa hukum, Titin mengakui bahwa timnya memiliki keterbatasan dalam mengungkap seluruh fakta kasus tersebut.
"Kita sendiri juga sebagai kuasa hukum memiliki keterbatasan untuk mengungkapkan seluruhnya, mencari tahu seluruhnya, membuka tabir seluruhnya karena dibatasi oleh hal-hal yang sejatinya saya tidak paham," katanya.
Titin berharap tidak ada lagi rekayasa dalam persidangan kali ini dan semua berjalan sesuai dengan profesionalisme dan proporsionalitas hukum yang ada.
Baca juga: Kuasa Hukum Saka Tatal Serahkan Ratusan Dokumen ke Otto untuk Bantu 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon
"Mudah-mudahan tidak ada lagi rekayasa di persidangan kali ini. Mudah-mudahan semua berjalan secara profesional, proporsional, melihat bukti-bukti yang kami sajikan, memeriksa dan meneliti saksi-saksi yang hadir di persidangan," ujarnya.
Seperti diketahui, sidang PK Saka Tatal ini diharapkan dapat membawa keadilan dan mengungkap kebenaran yang selama ini masih menjadi tanda tanya besar di kalangan masyarakat.
| KPK Telusuri Rumah Mewah di Bandung Barat, Dibeli Tersangka Suap MA Pakai Uang Korup |
|
|---|
| Sengketa Lahan SMPN 1 Babakan Cikao Purwakarta, Ahli Waris Gelar Istigasah, Singgung Nama Rieke |
|
|---|
| Respons Demokrat soal Viral Video SBY Tak Salami Kapolri di HUT ke-80 TNI |
|
|---|
| Daftar Tim Reformasi Polri Dibentuk Kapolri, Terdiri dari Susunan 52 Perwira Tinggi hingga Menengah |
|
|---|
| Napas Baru Musala Nurul Falah Argapura Majalengka, Warisan 1990 Kini Disulap Permanen |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Salah-satu-kuasa-hukum-Saka-Tatal-Titin-Prialianti-12121212.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.