Jelang PK Saka Tatal Mantan Terpidana Kasus Vina Cirebon, Tim Pengacara Surati Kapolri hingga MA

Menjelang sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal, mantan terpidana kasus Vina Cirebon, tim pengacaranya menyurati Kapolri dan MA.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Januar Pribadi Hamel
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Salah satu kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialianti menunjukkan surat yang telah dilayangkan pihaknya kepada salah satu institusi, yakni Kapolri untuk melakukan pengawasan di sidang PK Saka Tatal, pekan depan. 

Sigit telah menerjunkan satuan Divisi Profesi dan Pengamanaan ( Propam) Polri serta Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) untuk mendalami kasus Vina Cirebon.

Kapolri juga memastikan laporan-laporan terkait kasus tersebut sedang didalami oleh Bareskrim Polri.

"Saat ini pendalaman-pendalaman sedang kita lakukan, Propam kita turunkan, Irwasum kita turunkan untuk melakukan pendalaman terkait dengan peristiwa yang ada," kata Sigit di Jakarta, Rabu (17/7/2024).

Sigit menegaskan, Polri tetap berkewajiban mengungkap fakta secara terang walau kasus ini sudah berlalu delapan tahun.

Jenderal bintang empat ini memastikan kasus Vina dan Eki akan dituntaskan. 
 
"Tentunya kami memiliki kewajiban untuk melakukan pendalaman sehingga kemudian pada saatnya setelah semuanya lengkap, kita akan sampaikan kepada masyarakat secara transparan tentang fakta-fakta yang kita temukan," ujar dia.

Diketahui, penyidikan kasus Vina dan Eki kembali diragukan sebagian publik setelah Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, satu orang yang ditetapkan tersangka di kasus ini.

Dalam amar putusannya dibacakan pada Senin (8/7/2024), hakim tunggal PN Bandung Eman Sulaeman mengatakan, gugatan itu dikabulkan karena tidak ada bukti Pegi pernah diperiksa oleh Polda Jawa Barat sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, Hakim Eman menyatakan penetapan tersangka tidak hanya dengan bukti permulaan yang cukup dan minimal dua alat bukti, tapi harus diikuti adanya pemeriksaan calon tersangka yang termaktub dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Melalui putusan itu, Pegi pun terlepas dari status tersangka yang dijeratkan Polda Jabar.

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan pihaknya kini sedang mengevaluasi penanganan yang dilakukan Polda Jawa Barat (Jabar).

"Ini semua kan proses sedang berjalan. Kita juga tidak bekerja sendirian, dengan teman-teman dari Propam dengan Itwasum akan bekerja sama untuk melihat ini semua," kata Wahyu di Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/7/2024).

Menurut Wahyu, evaluasi masih dilakukan sehingga belum bisa diungkap hasilnya.

Kabareskrim menambahkan, pihaknya juga tengah mengkaji penanganan kasus yang dilakukan penyidik Polda Jabar.

Wahyu pun meminta masyarakat memberikan masukan dalam kasus ini.

Dia juga berharap penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan profesional.

"Terkait kasus Vina tentu kita terus mengkaji apa yang sudah terjadi dan juga kita membuka ruang kepada rekan-rekan sekalian, kepada masyarakat untuk memberikan masukan-masukan terhadap penanganan kasus Vina ini," tutur dia. (*)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved