Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Kuasa Hukum Saka Tatal Serahkan Ratusan Dokumen ke Otto untuk Bantu 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon
Titin Prialianti telah menyerahkan ratusan dokumen baru kepada Otto Hasibuan untuk membantu proses peninjauan kembali (PK) 7 terpidana.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNJABAR.IA, CIREBON - Kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialianti, telah menyerahkan ratusan dokumen baru kepada Otto Hasibuan untuk membantu proses peninjauan kembali (PK) tujuh terpidana kasus Vina Cirebon.
Dokumen-dokumen tersebut, yang sebagian besar berbentuk visual, diharapkan dapat memberikan bukti baru yang signifikan dalam sidang PK.
"Tidak hanya Saka Tatal, untuk membantu tujuh terpidana dalam sidang PK. Saya juga menyerahkan seluruh dokumen yang saya miliki. Kayaknya ada sekitar 200 dokumen yang baru saya serahkan ke Pak Otto Hasibuan (kuasa hukum enam terpidana kasus Vina Cirebon) dan dokumen-dokumen itu bentuknya visual maupun lainnya yang bisa diteliti oleh timnya Otto Hasibuan," ujar Titin di rumahnya, Rabu (17/7/2024).
Dia berharap dokumen-dokumen tersebut dapat membantu membebaskan tujuh terpidana. Menurutnya, tidak pernah ada pembunuhan dan pemerkosaan seperti yang tertuang dalam amar tuntutan dan putusan.
"Jadi memang khusus untuk tim Otto Hasibuan, saya benar-benar sudah menyerahkan seluruhnya. Sekarang saya tidak punya bukti apapun lagi," ucapnya.
Baca juga: Sosok Hakim Rizqa Yunia yang Akan Pimpin Sidang PK Saka Tatal, Kuasa Hukum Siapkan kejutan
Titin menjelaskan, dokumen-dokumen tersebut dimasukkan ke dalam flashdisk dan diserahkan kepada Otto Hasibuan pada Senin lalu.
Dokumen visual tersebut menunjukkan beberapa tempat kejadian perkara (TKP) yang mungkin perlu diperiksa lagi oleh tim.
Titin juga menyebutkan, dokumen-dokumen tersebut yang bisa mengkaji bahwa pembunuhan dan pemerkosaan yang terjadi pada 2016 yang dituduhkan kepada tujuh terpidana dan Saka Tatal, tidak pernah terjadi.
"Dokumen-dokumen itu insyaallah sangat membantu sidang PK tujuh terpidana juga, karena ada beberapa TKP yang ditunjuk dalam tuntutan itu. Mulai dari dikejar, dipukul di Jembatan Talun, kemudian kembali lagi ke depan SMPN 11 Cirebon, di situ di kebun diperlakukan tidak manusiawi, dibunuh, diperkosa lalu dibalikkan lagi ke Jembatan Talun," katanya.
Titin menambahkan, tugas kepolisian kini adalah untuk menyelidiki lebih lanjut penyebab kecelakaan yang terjadi, apakah kecelakaan tersebut disebabkan oleh kondisi kedua korban atau ada unsur lain.
Baca juga: Foto Baut Berdaging Jadi Bukti Baru PK Para Terpidana Kasus Vina, Terungkap Berkat Film Vina
"Jadi, kalau misalkan ada baut yang tertempel daging itu kecelakaan. Sekarang tinggal tugas kepolisian, kecelakaannya itu karena apa? Apakah kecelakaan tunggal karena sebab kondisi kedua korban atau kecelakaan itu memang ada unsur lain," ujarnya.
Dokumen-dokumen baru ini diharapkan dapat memberikan bukti yang cukup kuat untuk membebaskan tujuh terpidana kasus Vina Cirebon, yang selama ini dinilai tidak bersalah oleh tim kuasa hukum.
Seperti diketahui, setelah Pegi Setiawan bebas dari segala jeratan hukum dalam kasus Vina Cirebon, semua terpidana berencana mengajukan PK.
Baca juga: Laporan Dugaan Kesaksian Palsu Aep Sudah di Tangan Kapolri, Jenderal Sigit Janji Kasus Vina Tuntas
Bahkan, PK mantan terpidana Saka Tatal sudah diajukan dan jadwalnya telah ditetapkan.
| Duka Tak Berujung Terpidana Kasus Vina Cirebon, Kehilangan Dua Orang Tua dalam Sebulan |
|
|---|
| Toni RM Bongkar Fakta Baru Kasus Vina, Ada 2 HP di Jok Motor Eky tapi Tak Dijadikan Bukti |
|
|---|
| Nasib Pilu Hadi Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak MA, Dapat Musibah, Dibantu Dedi Mulyadi |
|
|---|
| MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Toni RM Minta Investigasi Ulang Keterangan Rudiana |
|
|---|
| Andi, Dani dan Pegi Perong Muncul dari Keterangan Iptu Rudiana, Toni RM Soroti Peran Ayah Eki |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.