Pegi Setiawan Bebas
Momen Haru Keluarga kala Pegi Setiawan Dinyatakan Bebas, Keluarga Bersujud Syukur
Kartini mengatakan, hari ini doa semua orang yang mendoakan Pegi Setiawan terkabul dan hakim membuktikan dia tidak bersalah.
Penulis: Nappisah | Editor: Muhamad Syarif Abdussalam
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nappisah
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sebentang spanduk bertorehkan puluhan tanda tangan dan foto Pegi Setiawan menjadi saksi bisu perjuangan keluarga dan tim kuasa hukum untuk menggugat pembebasan Pegi Setiawan dari kasus meninggalnya Vina Cirebon.
Spanduk ini digantungkan di pagar Pengadilan Negeri (PN) Bandung sejak hari pertama sidang praperadilan Pegi Setiawan pada 1 Juli 2024. Spanduk ini tampak menjadi curahan harapan masyarakat untuk kebebasan Pegi. "Bebas Kau Sayang" tertulis menonjol di foto wajah Pegi dalam spanduk tersebut.
Di balik pagar tersebut, keluarga Pegi Setiawan yang dihadiri oleh ayah, ibu, adik-adiknya, serta sanak saudara dan tim kuasa hukum tiba lebih dulu untuk mengikuti putusan sidang praperadilan Pegi Setiawan, Senin (8/7/2024).
Baca juga: Pegi Setiawan Menangi Pra Peradilan, Dedi Mulyadi : Semoga yang Berbohong Ditunjukkan Kebohongannya
Ayah Pegi, Rudi Irawan mengenakan jaket berwarna hitam senada dengan anaknya, Lusiana berkaos hitam.
Baju lusiana bertuliskan nama sang kakak, #PegiSetiawan. Lain halnya dengan Kartini, Ibu Pegi Setiawan memakai kaos putih bergambar sang anak, senada dengan Amel anak perempuannya.
Sebelum sidang dimulai, Polda Jabar melalui tim bidang hukum Polda Jabar datang bersama jajarannya berjumlah 15 orang.
Dalam sidang praperadilan, tim kuasa hukum Pegi menghadirkan lima saksi. Empat saksi fakta dan satu saksi ahli, sedangkan Polda Jabar menghadirkan satu saksi ahli pidana hukum.
Baca juga: Langkah Polda Jabar Usai Bebaskan Pegi Setiawan dari DPO Kasus Vina, Ikuti Instruksi Hakim, Tapi…
Sebanyak 115 halaman berkas putusan dibacakan oleh Majelis Hakim tunggal Eman Sulaeman.
Sepanjang pembacaan berkas, Kartini tak kuasa menahan tangis dan sesekali menyeka air matanya.
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan duduk di antara Kartini dan Amel, adik Pegi Setiawan. Sesekali mereka berpegang tangan, saling menguatkan.
Kartini tak henti berdoa, dia kerap menundukan kepalanya. Sebelum sidang dimulai, dia mengatakan kepada awak media telah berdoa yang terbaik agar Pegi Setiawan dapat bebas.
Hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan.
Baca juga: Kilas Balik Penetapan Tersangka Pegi Setiawan oleh Polda Jabar, Pernah Rela Mati, Kini Bebas
Sehingga, penetapan status tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky tahun 2016 dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
Seketika tangis Kartini bersama anak-anak perempuannya runtuh, kalimat syukur pertama kali yang diucapkan olehnya.
pegi setiawan bebas
Pengadilan Negeri Bandung
Pegi Setiawan
Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Polda Jabar
| Disindir Razman 'Pengacara Kampung', Kuasa Hukum Pegi Setiawan: dari Kampung tapi Tidak Kampungan |
|
|---|
| Sempat Heboh Dijodohkan dengan Jihan, Pegi Setiawan Menolak, Pilih Cinta Pertama: Tak Tergantikan |
|
|---|
| Beda Pernyataan Eks Hakim dan Penasihat Kapolri Soal Status Pegi Setiawan, Bisa Ditersangkakan Lagi? |
|
|---|
| Razman Nasution Laporkan Hakim Praperadilan Pegi Setiawan, Kuasa Hukum Saka Tatal: Lelucon dan Geli |
|
|---|
| Surat Perintah Penghentian Penyidikan Pegi Setiawan Sudah Diterima Kejaksaan Tinggi Jabar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/kartini-di-polda-jabar.jpg)