Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Langkah Polda Jabar Usai Bebaskan Pegi Setiawan dari DPO Kasus Vina, Ikuti Instruksi Hakim, Tapi…

Kini terungkap langkah Polda Jabar setelah putusan sidang praperadilan Pegi Setiawan dikabulkan Hakim PN Bandung.

Editor: Hilda Rubiah
Kolase Tribun Bogor
Langkah Polda Jabar Usai Bebaskan Pegi Setiawan dari Dugaan DPO Kasus Vina, Bakal Ikuti Instruksi Hakim, Tapi... 

TRIBUNJABAR.ID - Kini terungkap langkah Polda Jabar setelah putusan praperadilan Pegi Setiawan dikabulkan Hakim PN Bandung.

Diberitakan sebelumnya, pada putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024), Hakim Eman Sulaeman meminta agar Pegi Setiawan segera dibebaskan.

Eman Sulaeman juga mengatakan bahwa penetapan tersangka atas Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah secara hukum.

Menanggapi hal itu Kombes Nurhadi Handayani mengaku akan mematuhi putusan PN Bandung tersebut.

Baca juga: Aep dan Pegi Cianjur Tak Bisa Tidur Usai Pegi Setiawan Bebas, Jenderal Instruksi Segera Diperiksa

Meski begitu, pihak Polda Jabar menyinggung hal lain soal langkahnya setelah bebaskan Pegi Setiawan.

Kadiv Hukum Polda Jawa Barat, Kombes Nurhadi Handayani mengatakan, pihaknya tidak akan memberikan ganti rugi kepada Pegi Setiawan.

Hal itu kata dia, dikarenakan pada putusan Hakim PN Bandung Eman Sulaeman, tidak disampaikan kalau Polda Jabar harus memberikan ganti rugi.

Padahal dengan menangnya Pegi Setiawan di praperadilan, itu membuktikan bahwa Polda Jabar telah salah tangkap.

"Penyidik nanti pasti akan menindaklanjuti apa yang telah dibacakan oleh Pak Hakim, kita tetap patuh hukum," katanya usai sidang praperadilan.

Nurhadi juga mengatakan, pihak penyidik Polda Jabar akan membebaskan Pegi Setiawan.

"(Pegi langsung dibebaskan) Iya Insya Allah," kata dia.

Sementara untuk DPO atas nama Pegi Perong, ia mengaku akan berkoordinasi lagi dengan penyidik.

Namun yang pasti, Polda Jabar akan segera membebaskan Pegi Setiawan.

"Nanti kita (bebaskan) secepatnya lah," jelasnya.

Kemudian saat ditanya kompensasi, ia mengatakan tak ada ganti rugi yang dilakukan Polda Jabar kepada Pegi Setiawan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved