Pegi Setiawan Menangi Pra Peradilan, Dedi Mulyadi : Semoga yang Berbohong Ditunjukkan Kebohongannya

akim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan pra peradilan yang diajukan Pegi Setiawan terkait penangkapan

Editor: Ichsan
dok.pribadi
Pegi Setiawan Menangi Pra Peradilan, Dedi Mulyadi : Semoga yang Berbohong Ditunjukkan Kebohongannya 

TRIBUNJABAR.ID - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan pra peradilan yang diajukan Pegi Setiawan terkait penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Polda Jabar.

Kang Dedi Mulyadi (KDM) pun turut berbahagia atas putusan tersebut. Sebab Pegi Setiawan segera bebas dan tak lagi menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.

"Saya mengucapkan selamat untuk Pegi Setiawan dan keluarga atas pembebasan yang diputuskan melalui sidang pra peradilan," ujar Dedi Mulyadi.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada hakim yang telah bersikap objektif menangani perkara tersebut sehingga keadilan di negeri ini masih sangat terbuka.

Selanjutnya, kata KDM, ia akan terus mencari cara agar tujuh terpidana yang kini masih mendekam di penjara atas tuduhan yang sama bisa bebas.

"Mari kita bersama-sama memberikan doa dan mencari jalan agar tujuh terpidana yang mendekam di penjara ada jalan untuk mereka bebas. Semoga ada novum baru yang bisa membebaskan mereka, semoga yang berbohong dalam kesaksiannya nanti bisa ditunjukkan kebohongannya," katanya.

Terakhir, Kang Dedi Mulyadi juga berterima kasih pada semua pihak, netizen atau warganet dan seluruh rakyat Indonesia yang terus memberikan dukungan dan doa dalam mengawal kasus tersebut.

"Semoga kita semuanya diberikan jalan kemuliaan dan kebaikan dalam hidup," kata Dedi Mulyadi.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved