Pegi Setiawan Bebas

Kilas Balik Penetapan Tersangka Pegi Setiawan oleh Polda Jabar, Pernah Rela Mati, Kini Bebas

Berkat putusan dari Eman Sulaiman, status tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon resmi gugur.

Tribun Jabar
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan 

TRIBUNJABAR.ID - Pegi Setiawan resmi bebas setelah gugatannya dikabulkan pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).

Dalam sidang praperadilan hari ini, Hakim Tunggal Eman Sulaeman menilai tidak ditemukan bukti satu pun Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jawa Barat (Jabar).

Berkat putusan dari Eman Sulaiman, status tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon resmi gugur.

Bagaimana kilas balik penetapan tersangka Pegi Setiawna oleh Polda Jabar.

Kilas Balik

Pihak Polda Jabar memperlihatkan sosok Pegi Setiawan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus Vina di hadapan awak media pada Mei 2024.

Perkembangan kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 silam itu, disampaikan pada Minggu (26/5/2024).

"Update penanganan kasus Vina-Eki yang telah diputus pengadilan terhadap 8 tersangka lainnya. Sama-sama menyaksiannya, bahwa di sebelah saya, telah berhasil diungkap satu tersangka lainnya," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.

Pada saat konferensi pers, Pegi alias Perong yang dihadirkan polisi tampak beberapa kali menggeleng-gelengkan kepalanya.

Baca juga: Berkaca Kasus Pegi Setiawan, Kompolnas akan Evaluasi 2 Hal, Benny: Setiap Kasus Beda Penanganan

Pegi turut menyampaikan bantahannya ketika Polda Jabar menggelar konferensi pers terkait kasus pembunuhan Vina.

Bahkan, setelah konferensi pers, Pegi sempat menyampaikan bantahannya di hadapan awak media.

"Saya tidak pernah melakukan pembunuhan itu, itu fitnah," katanya.

"Saya rela mati," lanjutnya sambil dibawa polisi meninggalkan tempat konferensi pers di Mapolda Jabar.

"Bapak ganti identitas, Robi?" tanya awak media.

"Tidak," bantah Pegi.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved