Pegi Setiawan Bebas
Dua Hal Ini yang Buat Hakim Bebaskan Pegi Setiawan, Kuasa Hukum: Akhirnya Malu Sendiri
Keputusan Hakim kepada Polda Jabar untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi Setiawan pun dinilainya telah diprediksi
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Seli Andina Miranti
muhamad nandri prilatama/tribun jabar
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung akhirnya mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Senin (8/7/2024). Hakim memutuskan segera menghentikan penyidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Barat terhadap Pegi.
Dengan demikian, Pegi Setiawan bebas dari status tersangka dan berhak dibebaskan.
Terkait putusan hakim ini, Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani, mengatakan, pihaknya akan patuh dengan keputusan hakim.
Disinggung soal bebasnya Pegi Setiawan dari penjara, Nurhadi menuturkan, Pegi akan dibebaskan.
Baca juga: Pegi Setiawan Bebas, Pakar Hukum Pidana: Penetapan 8 Terpidana Kasus Vina Jadi Meragukan
“Insya Allah (bebas). Nanti secepatnya,” ujarnya.
Adapun kelanjutan hukum kasus kematian Vina dan Eki di Cirebon pada 2016 silam, pihaknya akan berkoordinasi penyidikan lebih dalam.
#TribunBreakingNews
Tags
Pegi Setiawan
sidang praperadilan
kasus pembunuhan
Vina Cirebon
Polda Jabar
Nurhadi Handayani
Toni RM
Eman Sulaeman
TribunBreakingNews
Berita Terkait
Berita Terkait: #Pegi Setiawan Bebas
Disindir Razman 'Pengacara Kampung', Kuasa Hukum Pegi Setiawan: dari Kampung tapi Tidak Kampungan |
![]() |
---|
Sempat Heboh Dijodohkan dengan Jihan, Pegi Setiawan Menolak, Pilih Cinta Pertama: Tak Tergantikan |
![]() |
---|
Beda Pernyataan Eks Hakim dan Penasihat Kapolri Soal Status Pegi Setiawan, Bisa Ditersangkakan Lagi? |
![]() |
---|
Razman Nasution Laporkan Hakim Praperadilan Pegi Setiawan, Kuasa Hukum Saka Tatal: Lelucon dan Geli |
![]() |
---|
Surat Perintah Penghentian Penyidikan Pegi Setiawan Sudah Diterima Kejaksaan Tinggi Jabar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.